
Parpol Harus Serahkan Rekening Ke KPU Kabupaten
Maduracorner.com, Bangkalan – Selain mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU)No. No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, (21/10), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bangkalan juga memberikan penyuluhan kepada para pengurus parpol PKPU No. 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Sebagaimana dikemukakan Ketua Pokja Kampanye KPU, Abdussomad, bahwa yang diperbolehkan menerima sumbangan dari pihak lain baik perorangan maupun badan usaha (perusahaan) hanyalah calon anggota DPD dan Partai Politik.
“partai politik boleh menerima sumbangan dari perorangan maksimal 1 milyar, sedangkan sumbangan dari Badan Usaha (perusahaan) kepada Partai politik maksimal 7,5 milyar, dan untuk calon anggota DPD sumbangan dari perorangan maksimal 250 juta rupiah, sedangkan sumbangan dari badan usaha (perusahaan) kepada calon anggota DPD maksimal 750 juta,”jelas Somad.
Sedangkan untuk anggota DPR, DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota melaporkan dana kampanye-nya kepada partai politik yang memberangkatkan. Untuk kemudian partai politik-nya yang melaporkan ke KPU Kabupaten berikut perincian dana kampanye parpol secara keseluruhan, selain itu parpol wajib menyerahkan data rekeningnya kepada KPU kabupaten paling lambat 2 maret 2014,” pungkasnya.(gus/krs)