Curi 500 Gram Emas, Perempuan Pegawai Toko Emas Dicokok Polisi

image
Perempuan Pegawai Toko Emas Dicokok Polisi

Bangkalan,maduracorner.com – Seorang ibu muda berinisial NA (29) harus berurusan dengan polisi. Warga Kelurahan Pangeran – Bangkalan ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Bangkalan setelah ketahuan mencuri emas. Jumlahnya pun lumayan besar. Yakni sejumlah perhiasan seberat 500 gram.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Andi Purnomo menuturkan, tersangka NA mencuri perhiasan emas tersebut dari Toko J-M di kawasan Pecinan Bangkalan yang tak lain adalah tempatnya bekerja. Ratusan gram emas tersebut dicuri oleh ibu satu anak ini dengan cara bertahap sejak tahun 2014 lalu.

“Perhiasan emas seberat 500 gram dengan kadar 24 karat. Rinciannya terdiri dari 22 kalung, 11 cincin dan 4 gelang,”ujar Andi Purnomo kepada maduracorner.com.

Menurut Andi, tersangka NA sendiri yang sudah bekerja sebagai karyawan selama 8 tahun. Namun rupanya, kepercayaan pemilik toko malah dibalas dengan cara jahat. Aksi NA terungkap setelah pemilik toko JM melakukan pengecekan jumlah barang perhiasan emas yang masuk dan keluar. Hasil pemeriksaan dalam pembukuan, ternyata tidak sesuai dengan data yang ada. Curiga dengan hal ini, sang pemilik toko pun melapor ke polisi.

Menindak lanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan termasuk memeriksa para karyawan toko. Hasilnya, pemeriksaan polisi mengarah pada tersangka NA yang sehari harinya ditugaskan membuat pembukuan keluar masuknya perhiasan emas di Toko JM. “Setelah dilakukan pemeriksaan berkali-kali, akhirnya NA mengaku dengan sendirinya bahwa dia yang melakukan pencurian emas tersebut”,jelas Andi Purnomo.

Dari pengakuan ini, polisi pun langsung bergerak untuk mengamankan barang bukti. Dan dari rumah tersangka, polisi mengamankan ratusan perhiasan emas. Karena ternyata, semua hasil pencurian belum dijual oleh tersangka. “NA mengaku, semua hasil aksinya itu untuk bayar hutang setelah terjual nantinya”,kata Andi.

Karena barang bukti yang diamankan lumayan banyak, polisi pun menitipkan sebagian kepada pemilik sekaligus korban. “Sementara sisanya (100 gram) kami amankan disini. Tersangka NA akan dikenakan pasal 362 junto 364 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun,” pungkas Andi Purnomo (yan/mad).

Penulis : Aryan
Editor  : Mamad el Shaarawy

Pos terkait