
Bangkalan, maducorner.com – Lima pemuda asal Desa Klabetan, Kecamatan Sepulu harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Bangkalan. Mereka tertangkap tangan saat mencuri kabel di sebuah tower milik PT TELKOM. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tiga kilogram kabel tembaga.
Diketahui identitas para tersangka berinisial NW (26), SB (21), JM (20), SL (21) dan MH (21). Para tersangka yang juga pengangguran ini nekat mencuri kabel yang berfungsi sebagai penangkal petir di tower tersebut. Yakni dengan cara memotong menggunakan tang dan batu.
Aksi pencurian di lokasi ini terjadi 2 kali. Yang pertama saat tanggal 19 November 2015 tanpa diketahui oleh petugas penjaga tower. Kemudian pada tanggal 25 November, mereka melakukan aksi serupa dan kepergok petugas tower.
“Dua kali mencuri, yang pertama lolos dan kedua kalinya ketahuan petugas. Hasil penjualan kabel dibuat beli makan dan rokok,”ujar salah satu tersangka kepada maduracorner.com disela-sela interogasi polisi, kamis (3/12/2015) siang.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Abd. Muiz menuturkan, kabel tembaga tersebut dijual tersangka seharga Rp 300 ribu. Akibat aksi pecurian ini, tower yang terletak di Desa Klabetan, Kecamatan Sepulu itu tidak lagi bisa difungsikan dan membuat PT. TELKOM mengalami kerugian Rp 10 juta. “Para tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, acamana hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy