Daftar Pemilih Pileg 2014 Ditetapkan Dua Kali

 

Selain KTP Ganda, KPU Juga Temukan Hak Pilih belum ber-KTP | oleh : krism

Maduracorner.com, Bangkalan – Daftar Pemilih Pemilu Legislatif (Pileg)) 2014 di kabupaten Bangkalan terpaksa harus ditetapkan dua kali. Pasalnya, dalam daftar pemilih yang ditetapkan untuk kali pertama di pekan kedua September lalu, ternyata banyak nama-nama yang terindikasi double counting (ganda). Fakta itu diungkap sendiri oleh Ketua KPU kabupaten Bangkalan, Fauzan Ja’far dalam rapat pleno terbuka penetapan kembali DPT Pileg 2014 (jilid 2), Minggu (13/10) tadi siang.

“Penetapan Daftar pemilih (DPT) Pemilu Legislatif 2014 untuk kabupaten Bangkalan ini memang kedua kalinya. Karena pasca penetapan (DPT) bulan lalu, ternyata masih ada nama-nama yang menurut hasil penelitian kami bersama rekan-rekan penyelenggara pemilu yang lain, perlu untuk direvisi,” terang Fauzan.

Salah satu contoh, urai Fauzan, adanya sejumlah nama yang persis sama, alamat sama namun nomor induk kependudukannya (NIK) dan NKK-nya berbeda.  Setelah di-kroscek, kedua identitas itu milik satu orang.

Menurut Fauzan, temuan itu memang sulit dihindari, karena daftar pemilih tidak dihimpun berdasarkan pedoman KTP elekstronik (e-KTP).  Sehingga, warga yang memiliki KTP lebih dari satu sangat dimungkinkan juga tercatat ganda dalam daftar pemilih.

“Ini juga dampak dari kecenderungan warga Bangkalan yang memiliki lebih dari satu KTP.  Bisa dimaklumi karena Daftar Pemilih memang tidak murni berpedoman pada e-KTP melainkan KTP versi lama,” ujar Fauzan.

Sebaliknya, dalam masa penelitian itu. KPU juga menemukan warga yang memiliki hak pilih namun tidak memiliki identitas kependudukan baik KTP versi lama maupun e-KTP. Satu-satunya bukti yang menguatkan dia sebagai warga adalah surat keterangan dari kepala desa (kades) setempat.

“Dalam kasus lain, kami juga menemukan warga yang seharusnya memiliki hak pilih namun tidak tercatat dalam daftar pemilih karena tidak memiliki KTP sama sekali. Satu-satunya dasar yang menguatkan dirinya sebagai  penduduk adalah surat keterangan dari kades setempat. Makanya, dalam rapat pleno penetapan kembali DPT (jilid 2) ini, kami memasukkan nama-nama tersebut, meski belum tercantum NIK maupun NKK-nya. Hal itu karena KTP mereka masih dalam proses administrasi susulan catatan sipil,” pungkas Fauzan.(krs)

Pos terkait