Dapat Remisi, 16 Napi Lapas Pamekasan Bebas

Dapat Remisi, 16 Napi Lapas Pamekasan Bebas
Pamekasan, Maduracorner.com – Sebanyak 16 narapidana Lapas Klas II A Pamekasan langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa tahanan (remisi) HUT Kemerdekaan ke-17 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Klas II A Pamekasan, Kusmanto Eko Putro mengungkapkan, 16 narapida tersebut langsung bebas karena sisa masa tahanan habis setelah mendapat remisi umum kemerdekaan.

“Untuk warga binaan kami yang mendapat remisi sebanyak 437 orang dan yang bebas sebanyak 16 orang,” ungkapnya, Rabu (17/8/2016).

Sementara bagi napi teroris, menurut Kusmanto memang tidak diusulkan karena prosesnya cukup ketat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat.

Untuk Narapidana di Lapas Narkotika Klas II A yang dipimpin Sri Pamudji juga mendapat remisi, namun jumlahnya hanya sekitar 331 orang dengan jumlah pengurangan masa tahanan tertinggi 5 bulan.

“Tapi di Lapas kami tidak ada yang bebas karena napi yang mendapat remisi masih menjalani subsider,” ungkap Pamudji.

                                      

Penulis : Fatahillah Kamali。        Editor : Altsaqib

Pos terkait