
Puluhan Warga Ngluruk Mapolres | oleh : agus
Maduracorner.com, Bangkalan – Sebanyak puluhan warga dari kabupaten Bangkalan dan Sampang, mendatangi Mapolres Bangkalan, Senin (8/7) siang tadi. Puluhan massa itu mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah yang diduga dilakukan H. Hadrowi Mubarok bersama rekan-rekannya. Didampingi kuasa hukum, massa yang sebagian besar korban penipuan menuntut agar pelaku mafia tanah segera ditangkap dan diproses secara hukum. Karena hingga dua tahun berjalan para pelaku masih berkeliaran bebas tanpa ada penahanan.
“Kedatangan saya ke sini untuk meminta kejelasan, terkait pemalsuan dan penggelapan sertifikat tanah warga yang diagunkan di bank oleh makelar tanah Hadrowi dan Ko junaidi,” terang Rahman Hakim, kuasa hukum korban penipuan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, warga selaku pemilik tanah telah memenangkan gugatan terkait sertifikat tanah yang telah dibalik nama oleh para pelaku mafia tanah.
“Seharusnya Polres Bangkalan segera menangkap para pelaku, baik itu calo tanah yang bernama Hadrowi maupun Ko Junaidi yang telah menjaminkan tanah warga ke bank BRI Tanjung Perak Surabaya,” desaknya lagi.
Pria yang mengaku menjabat Ketua Umun Lembaga Mediasi Konflik Indonesia itu kemudian mengklaim 245 sertifikat tanah yang telah dibalik nama oleh Ko Junaidi, itu adalah surat tanah milik para korban penipuan. Yang kemudian diagunkan ke Bank dengan kredit 6,3 Miliyar. Salah satu diantaranya bahkan ada sertifikat atas nama lembaga pendidikan, juga dibalik nama oleh pelaku.
“Kami ingin aparat kepolisian segera menangkap para tersangka yang merupakan mafia tanah karena telah meresahkan dan merugikan warga,” katanya.
Menanggapi itu, Wakapolres Bangkalan Kompol Budi Santosa menyatakan pihaknya telah memproses kasus tersebut. Bahkan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, meski sebelumnya sempat ditolak karena berkas dinyatakan kurang lengkap.
“Tadi itu gelar perkara dengan warga desa Jaddih terkait kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen. Juga dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan saksi untuk memperkuat berkas, juga untuk menemukan alat bukti baru. Dari gelar perkara ini bisa ada tersangka baru, karena sementara ini ada satu tersangka. Untuk korban, sebelumya hanya ada satu pelepor yang secara resmi melaporkan kasusnya kemudian ada 8 pelapor lagi, jadi sudah ada 9 pelapor,” jelas Wakapolres asal Pati Jawa Tengah ini.
Perlu diketahui, kasus ini berawal ketika Hadrowi Mubarok menawarkan pinjaman kredit lunak kepada warga baik itu di Bangkalan maupun Sampang, dengan jaminan Sertifikat Tanah. Kemudian oleh Hadrowi sertifikat tersebut diserahkan kepada rekannya bernama Ko Junaidi di Surabaya. Selanjutnya oleh Ko Junaidi, sertifikat tersebut dibalik nama atas nama keluargannya, kemudian dibuat jaminan ke bank.
“Setelah itu, setiap warga di kasih pinjaman, 3 juta ada yang 10 juta, namun setelah dua tahun pelunasan sertifikat kami tidak ada,” ujar warga desa Jaddih Kecamatan Socah-Bangkalan bernama Dofir.(gus/krs)