BANGKALAN – Maduracorner.com, Pembunuhan tragis yang menimpa Een, seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), terus menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan.
Desakan agar pelaku, Maulidi, dijatuhi hukuman mati semakin menguat, terutama setelah kasus ini mencuat di kalangan mahasiswa.
Salah satunya datang dari Farhan Saros, seorang mahasiswa Fakultas Hukum UTM, yang mengkritisi penerapan pasal yang dikenakan terhadap tersangka.
Farhan menilai bahwa pelaku seharusnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan pasal 338 KUHP yang lebih ringan.
“Kami sebagai mahasiswa Fakultas Hukum tidak terima jika hanya dikenakan pasal 338, karena pelaku sudah mengetahui kehamilan korban sebelum membunuhnya. Ini menunjukkan bahwa pembunuhan ini direncanakan,” ungkap Farhan.
Menurutnya, tindakan Maulidi untuk menghilangkan nyawa korban bisa dilihat sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab atas perbuatannya.
“Penyidik seharusnya lebih mendalami perbedaan antara pasal 338 dan 340. Jika ini tidak diperhatikan, kami akan terus mengawal proses penyidikan hingga pelaku dijerat dengan pasal 340,” tambah Farhan.
Selain itu, Farhan juga menyoroti tindakan penyebaran foto atau video saat proses otopsi korban di ruang mayat yang tersebar di media sosial. Ia meminta agar Polres Bangkalan segera menelusuri oknum yang telah menyebarkan gambar atau video tersebut, yang menurutnya telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami menuntut Polres Bangkalan untuk mengusut siapa yang telah menyebarkan foto/video vulgar tersebut, karena tindakan ini sangat tidak manusiawi dan tanpa empati terhadap korban serta keluarga,” tegasnya.
Kasus ini kini tengah dalam penyidikan lebih lanjut oleh Polres Bangkalan. Kejelasan hukum yang lebih tegas dan pemberian hukuman yang setimpal menjadi harapan berbagai pihak untuk menuntaskan kasus pembunuhan yang menyayat hati tersebut.(red)