Dewan Ancam Camat Yang Tidak Bentuk BPD

Camat diancam sanksi  |   oleh :  Agus Budi H

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, H Syafiuddin Asmoro-Foto : Agus/MC.com
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, H Syafiuddin Asmoro-Foto : Agus/MC.com

Maduracorner.com,Bangkalan– Tidak kurang dari 132 desa di Kabupaten  Bangkalan yang Kapala Desanya masih di jabat oleh Penjabat Sementara, Komisi A telah memberikan waktu 3 bulan kepada para camat yang membawahi desa-desa tersebut untuk segera melakukan Pemilihan Kapala Desa (Pilkades). “Kita akan memanggil kembali  para camat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Senin (15/7) mendatang, terkait dengan deadline waktu yang diberikan kepada camat dan Bepemmas-Pemdes sekitar 3 bulan lalu,”  terang ketua Komisi A, Syafiuddin Asmoro, SH kepada MC, Rabu (10/07)

Politisi PKB yang kini pindah ke partai Gerindra ini menambahkan,  Pemanggilan itu merupakan langkah awal dewan untuk merealisasikan pelaksanaan pilkades di Bangkalan. “Selama ini pilkades tidak dapat terlaksana karena BPD kurang dapat merespon aspirasi yang ada, sehingga pilkades sering tertunda”, terangnya.

Dijelaskan Syafi,  Komisi A sudah memberikan tenggang waktu 3 bulan kepada para camat untuk membentuk kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru menggantikan  pengurus sebelumnya yang sudah habis masa bhaktinya. “Ini langkah awal untuk pelaksanaan pilkades yang tak kunjung bisa dilaksanakan selama ini, karena yang berhak membentuk dan mengajukan panitia Pilkades adalah BPD, bagaimana bisa membentuk panitia pilkades, wong BPDnya belum terbentuk atau belum definitif, Kita lihat saja nanti, sampai di mana proses yang sudah dilakukan para camat,  apakah waktu 3 bulan yang kami berikan itu betul-betul dimanfaatkan untuk melaksanakan proses pembentukan BPD baru di tiap-tiap desa” papar Syafi.

kalau ternyata  camat tidak memanfaatkan waktu yang diberikan dewan kata Syafi, maka dengan alasan yang tidak relevan, pihaknya tidak segan-segan pula untuk memberikan rekom kepada eksekutif untuk memberikan sanksi pada camat yang bersangkutan. (gus/min)

Pos terkait