Dewan Gelar Dengar Pendapat Raperda Perlindungan Pasar Tradisional

image

Bangkalan, maduracorner.com – Komisi B DPRD Bangkalan gelar dengar pendapat tentang raperda inisiatif perlindungan pasar tradisional dan penataan pasar modern bersama tokoh masyarakat, LSM dan tenaga ahli. Dengar pendapat tersebut bertujuan agar puluhan pasar tradisional bisa terlindungi dari pasar modern dan mempunyai payung hukum.

“Hearing dengan berbagai elemen masyarakat dan staf ahli untuk minta masukan raperda inisiatif tentang perlindungan pasar tradisional,” papar Ketua Komisi B, Asis saat dengar pendapat, Selasa (21/06/2016).

Menurut Asis,tujuan dari pembentukan raperda inisiatif ini memang masukan dari masyarakat tentang maraknya pasar modern di Bangkalan. Atas dasar itu kemudian ada inisiatif untuk membentuk perda perlindungan pasar tradisional dan penataan pasar modern.

Lebih lanjut, politisi Demokrat ini menjelaskan, setelah perda inisiatif tentang perlindungan pasar tradisional terbentuk, bisa mendorong pemerintah daerah untuk membangun fasilitas pasar tradisional yang lebih bagus.

“Jika payung hukum perda pasar tradisional ini disahkan, kami minta pedagang harus bisa merawat pasar tradisional yang sudah ada dengan baik dan kami medorong Pemkab Bangkalan untuk membangun fasilitas yang lebih bagus lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Akademisi dari UTM Bangkalan, Eni Sri Rahayu Ningsih selaku tenaga ahli mengatakan bukan berarti pasar tradisional harus dipaksakan sama dengan pasar modern.

“Tapi bagaimana kita memperbaiki perilaku penjual, termasuk menata barangnya dan tidak membuang sampah di sembarang tempat,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu pedagang di pasar Tanah Merah, Abdurrahman meminta agar dalam raperda inisiatif ini juga diatur jarak atau zona antara pasar tradisional dengan pasar modern.

“Saya usul hendaknya dalam raperda inisiatif nanti, pendirian pasar modern jaraknya diatur dengan pasar tradisional,” pinta Abdurrahman.

Penulis : Aryan
Editor: Buyung Pambudi

Pos terkait