Karena terbentur aturan asset | Oleh : Mustofa El Abdy
Maduracorner.com, Pamekasan -Sejumlah mobil dinas (Mobdin) milik DPRD Pamekasan sudah tidak layak pakai. Namun hingga saat ini dewan masih kebingungan untuk memutihkan kendaraan tidak layak pakai tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Halili Yasin mengungkapkan kebingungan itu muncul karena pemutihan itu terbentur dengan aturan. Namun dirinya akan mencoba berkomunikasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset (BPKA) sebagai upaya pemutihan mobdin tersebut.
“Saya coba komunikasikan dengan pak taufiq (Kepala BPKA.Red) kira-kira bagaimana supaya mobil yang dianggap tidak layak itu bisa diputihkan,” terangnya.
Halili menambahkan mobdin tak layak pakai tersebut rata-rata usianya sudah tua hingga mencapai sepuluh tahun keatas atau tanggal pembuatan diatas tahun 1994. sehingga kerusakannya sudah parah dan membutuhkan biaya yang cukup besar.
“Tanggal pembuatannya 10 tahun keatas, sehingga biaya perawatannya besar,” tambahnya.
Jumlah mobil dinas di DPRD Pamekasan sendiri mencapai 32 unit yang tersebar di sejumlah fraksi dan komisi. Namun terkait jumlah yang tak layak pakai, Halili belum bisa memastikan jumlahnya.(top/lam)