Ijin Pembangunan perumahan di lahan resapan air disoal I oleh : Teguh S
Maduracorner.com, Sumenep– Ijin Perumahan yang dibangun diatas lahan serapan air dan lahan pertanian yang di keluarkan oleh Camat Batuan mendapat sorotan dari DPRD Sumenep. Pasalnya, perumahan tersebut menjadi polemik di masyarakat.”Kinerja Camat Batuan yang telah mengeluarkan ijin perumahan ini harus di evaluasi,” kata Anggota Komisi C, DPRD Sumenep Fauzi Asyim, jumat (28/2)
Dikatakan Fauzi Asyim, masalah pembangunan perumahan yang dinilai melanggar itu telah terjadi salah penafsiran atau miss komunikasi antara camat dengan instansi perizinan.
Anggota dewan dari fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan, terkait dengan persoalan tersebut, camat harus mau melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.“Jadi Camat dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub). Karena menurut perizinan, jika melaksanakan sesuai dengan Perbub, itu tidak benar,” terang Fauzi Asyim.
Dikatakan Fauzi Asyim, Apakah memang benar Camat Batuan dalam melaksanakan tugasnya itu atas nama pemerintah sesuai dengan perundang-undangan yang ada atau tidak.“Makanya menurut saya, kinerja camat harus dievaluasi apakah dalam melaksanakan tugas dia berpijak kepada aturan atau tidak,,” katanya.
Fauzi Asyim juga meminta agar Bupati Sumenep, A Busyro Karim bertindak tegas kepada camat yang telah mengluarkan izin perumahan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada. Sebab tidak menutup kemungkinan, kebijakan yang dikeluarkan oleh camat itu menelikung Bupati.“ Bupati harus tegas,jangan-jangan Bupati ditelikung oleh camat dalam membuat kebijakan. Saya kuatir camat atas nama Bupati melakukan kebijakan yang tidak benar menurut undang-undang” tegasnya.
Karena ijin pembangunan perumahan diatas lahan resapan air terus berpolemik di masyarakat, maka dewan meminta agar pembangunan perumahan itu dihentikan.
Camat Batuan, Ali Dafir saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengakui kalau pihaknya memang sudah mengeluarkan izin pembangunan perumahan tersebut. “Ya. Saya telah mengeluarkan (izin, red),” ucapnya.
Menurutnya, izin pembangunan perumahan yang dikeluarkan itu merupakan kewenangannya. Hal itu diakui berdasarkan kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Perbup No 55 tahun 2012 yang di antara isinya adalah pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat. Pihaknya menerbitkan izin tersebut karena pengajuannya bersifat perorangan dengan luas 7X8 meter. “Kalau dibawah 100 meter itu menjadi kewengan camat,” pungkasnya. (tgh/shb)