RPJMD Setebal 600 halaman hanya dibahas 6 hari | oleh : Agus B

Maduracorner.com, Bangkalan– Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Bangkalan sudah ditetapkan dalam Rapat Panipurna DPRD Kabupaten Bangkalan, Senin (2/9). Dengan demikian jadwal ideal yang disyaratkan Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah terpenuhi. Namun Wakil Ketua DPRD Bangkalan Munawar Kholil menilai ekskutif kurang professional dalam menyusun RPJMD bukan hanya soal tercantumnya nama Kabupaten Gresik dalam RPJMD Bangkalan, akan tapi juga soal lain yang berkaitan dengan RPJMD itu sendiri.
“ini aneh, kok bisa RPJMD Kabupaten Bangkalan, tapi tercantum nama Kabupaten Gresik, apa mungkin perencanaannya hasil dari copy paste RPJMD dari Kabupaten Gresik, dan kok bisa pembahasan RPJMD yang biasanya butuh waktu antara 3 sampai 4 bulan, di Bangkalan dokumen setebal 600 halaman itu bisa selesai dalam 6 hari,” kata Munawar Kholil, Kamis (5/9).
Dikatakan Munawar Kholil, seharusnya pemerintah Kabupaten Bangkalan, lebih teliti dalam penyusunan RPJMD, karena ini berkaitan dengan pembangunan jangka menengah dalam lima tahun kedepan. “Tidak hanya itu, perencanaan pembangunan di Bangkalan kurang riil dan kongkrit, karena RPJMD harusnya bersifat operasional bukan konseptual,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Duta Muda Komunitas Asean, bidang Pengembangan Potensi Daerah dan Otonomi Daerah, Salman Al Farizi saat ditemui di sela-sela acara diskusi terbatas tentang RtPJMD Bangkalan yang di adakan salah satu LSM di Bangkalan (6/9), Mengatakan, RPJMD itu merupakan penjabaran visi dan misi Kepala daerah. “Saya memang sempat baca soal pembahasan RPJMD Bangkalan, tapi sebenarnya, RPJMD itu merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kerja Kepala Daerah dan itu sudah jelas di atur dalam UU No. 25 tahun 2004,” kata Salman.
Dijelaskankan Salman, dalam UU No 25 th 2004 itu ditegaskan, RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan 5 tahunan dan itu sudah harus di tetapkan 3 bulan setelah Kepala Daerah di lantik, dan RPJMD itulah yang kemudian menjadi pedoman SKPD dalam membuat Renstra SKPD.
“Untuk Rencana Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM dan berpedoman pada Renstra SKPD. Penyusunan rancangan RKPD itu menggunakan Rencana Kerja (Renja) SKPD. RKPD itulah yang kemudian menjadi pedoman penyusunan RAPBD,” punkas alumni university of leeds, united kingdom, Inggris ini (gus/min)