Dewan Sesalkan Bangkalan Masuk Kategori Daerah Tertinggal

image

Bangkalan, maduracorner.com – Beroperasinya jembatan Suramadu ternyata tidak mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kabupaten Bangkalan. Faktanya, kabupaten paling barat di pulau Madura ini justru termasuk dalam kategori daerah tertinggal. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131/2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.

Komisi A DPRD Bangkalan pun menyesalkan status Bangkalan yang masuk dalam daftar daerah tertinggal ini. Tentu predikat ini menjadi pukulan telak. Pasalnya, kabupaten paling barat di pulau Madura digadang-gadang sebagai pelopor pertumbuhan ekonomi. “Terus terang saya sangat terkejut, dan merasa terpukul atas penetapan status sebagai daerah tertinggal,” sesal sekretaris komisi A DPRD Bangkalan, Mamudi, jumat (11/12/2015).

Keberadaan jembatan Suramadu kata Mahmudi, semestinya membawa dampak signifikan terhadap laju perkembangan ekonomi. Tapi malah sebaliknya, perkembangan yang diharapkan justru jauh panggang dari api. “Ini menjadi persoalan serius yang harus segera dievalusi. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,”cetusnya.

Politisi Hanura ini berpendapat, untuk menanggulangi permasalahan ini perlu keseriusan dari kinerja semua unsur pemerintah kabupaten (pemkab). Kedepan wajib hukumnya, berbenah diri untuk mensejahterakan masyarakat dan menumbuh kembangkan potensi-potensi daerah. “Tapi kami juga berharap kepada pemerintah pusat untuk memberikan support melalui program kegiatan pembangunan,”papar Mahmudi.

Sementara itu, Jakfar Sadik, Ekonom dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), menyatakan kabupaten Bangkalan menjadi daerah tertinggal karena rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Pendapatan Perkapita. “IPM dan Pendapatan Perkapita menjadi faktor penentu,”ungkap Jakfar.

Namun kata Jakfar, sekalipun berstatus sebagai daerah tertinggal tidak usah berkecil hati. Sebab, potensi sektoral yang terus berkembang dan Indeks Daya Saing yang terus meningkat memudahkan Bangkalan keluar dari daerah tertinggal.

“Jika kegiatan pemberdayaan yang dilakukan pemerintah daerah tepat sasaran dan berkelanjutan status daerah tertinggal itu akan segera berakhir. Utamanya dalam mendorong optimalisasi kearifan lokal seperti mendorong tumbuhnya industri kreatif,”tandasnya. (her/mad)

Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy

Pos terkait