Dewan Tak Bisa Batalkan Lantik Bupati Terpilih Makmun

Aksi unjukrasa tuntut batal bupati terpilih Makmun batal dilantik. foto : krs/mc.com
Aksi unjukrasa tuntut batal bupati terpilih Makmun batal dilantik. foto : krs/mc.com

Polemik Bupati Terpilih | oleh : krism

maduracorner.com, Bangkalan – Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Munawwar Cholil menyatakan tegas tidak bisa membatalkan pelantikan calon Bupati terpilih Makmun Ibnu Fuad.

Selain prosesnya sudah final, baik di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten maupun sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan juga telah memparipurnakan pengajuan pelantikan bupati terpilih Makmun.

“Saya pikir ini terlambat, karena tanggal 27 kemarin sudah kita paripurnakan untuk diusulkan lantik kepada Mendagri. Lagipula masalah pelantikan ini bukan lagi menjadi domain DPRD tapi Mendagri, kita sebatas mengusulkan saja,” papar Munawwar.

Desakan pembatalan tersebut dilontarkan oleh sejumlah aktivis saat berunjuk rasa, Senin(4/1) siang di halaman Gedung DPRD menyusul adanya indikasi pelanggaran etika dan moral serta pasal 28(f) undang-undang 32 tahun 2004 yang ditengara dilakukan oleh Bupati terpilih Makmun.(krs)

Pos terkait