Laporan Dana Kampanye Pileg 2014 | Oleh:Aryan
Maduracorner.com, Bangkalan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bangkalan, Fauzan ja’far memastikan tidak satupun calon anggota legislatif (caleg) maupun parpol yang dianulir sebagai peserta pemilu legislatif. Seluruh caleg dan parpol dinyatakan telah memenuhi aturan dan perundang-undangan sebagai peserta Pemilu 2014.
Mengenai laporan dana kampanye, Fauzan kembali menegaskan bahwa pihaknya menjatah pelaporan keuangan selama 3 periode.
“Dana kampanye setiap parpol maupun caleg peserta pileg harus dilaporkan. Terbagi dalam tiga periode,” ujar Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar, Kamis (2/1).
Untuk tahap awal, parpol maupun caleg peserta pileg paling lambat harus diterima 27 Desember 2013.
“Sedangkah laporan periode berikutnya serta verifikasi ketiga, parpol maupun caleg harus menyerahkan sebelum memasuki minggu tenang pelaksanaan pileg 9 April 2014 nanti,” pungkas Fauzan. (yan/krs)