
Pamekasan, Maduracorner.com – Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii berencana mengeluarkan surat edaran (SE) penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pamekasan.
Hal itu menyusul banyaknya desakan dari sejumlah pihak yang menginginkan pilkades serentak di kabupaten Pamekasan segera digelar. Padahal raperda desa belum selesai dibahas di DPRD.
“Kita bikin edaran, dan kita sudah sampaikan kepada teman-teman ketika datang ke saya. Kapan pilkades digelar, saya kira menunggu semua aturan yang ada,” kata Ahmad Syafii, Rabu (25/02/15).
Dikatakan Bupati, pilkades serentak tidak bisa serta merta dilaksanakan, karena sesuai aturan pilkades hanya bisa digelar sebanyak 3 kali selama kurun waktu 6 tahun. Sehingga harus dirancang dengan serius.
“Jangan karena ada yang sudah berakhir mau digelar dan yang belum ditinggal. Ini harus dimanage dengan baik,” imbuhnya.
Sebelumnya wakil ketua DPRD Pamekasan, Suli Faris meminta bupati mengeluarkan SE atau perbup penundaan pilkades sebagai acuan selama raperda pilkades belum rampung.
Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Gebril Altsaqib