
Maduracorner.com, Sampang – Diduga mempunyai ilmu santet yang dapat membuat seserong meninggal dunia, dua warga asal kabupaten Pamekasan yakni Juma’ani (55), sebagai pihak penuduh warga Desa Gengser Dejeh, Kecamatan Pasean, dan Burah (60) selaku pihak tertuduh asal warga Desa Batu Marmer, Kecamatan Pasean, Kamis (13/9/2012) di sumpah pocong di sebuah masjid tua di Kelurahan Madegan, Kecamatan Kota, kabupaten Sampang.
“Ini (sumpah pocong Red) merupakan jalan terbaik yang harus dilakukan. Sebab, pembuktian santet tidak bisa ditempuh dengan jalur hukum, juga untuk meredam rasa dendam antara keduanya,” kata salah seorang kerabat tertuduh, Mahfud, di sela-sela sumpah pocong.
Dijelaskan Mahfud, Sebelumnya kedua belah pihak yang masih bersaudara tersebut sudah menempuh jalan musyawarah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan aparat desa setampat, tapi tidak menemukan titik temu.
“Keluarga Juma’ani tetap menuduh Burah yang telah menyantet Juma’ani, karena sering sakit, sehingga keduanya memilih jalan sumpah pocong,” jelasnya.
Sementara itu takmir masjid yang sekaligus sebagai pemandu sumpah pocong KH Mohammad Kholil Ahmad, mengatakan, bahwa tradisi sumpah pocong di masjid Madegan tersebut merupakan tradisi turun temurun yang hingga kini masih dipercaya oleh masyarakat Sampang.
“Apabila di antara kedua warga yang melakukan sumpah pocong ini ada yang bersalah biasanya semangat hidupnya berkurang, bahkan seperti orang yang sedang putus asa yakni seperti tidak memiliki masa depan lagi,” pungkasnya. (mi/min)