Diduga Korupsi Proyek Jembatan, Mantan Kepala Desa di Bangkalan Ditahan

Bangkalan, maduracorner.com, MH Seorang mantan Kepala Desa di Desa karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kamis, (28/10/21).

MH diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pembangunan / rahabilitasi / pengerasan jembatan milik Desa setempat dengan sumber dana dari dana Desa tahun anggaran 2020.

Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedy Franky membenarkan. Menurutnya, tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan melakukan penetapan dan penahanan tersangka inisial MH karena kuat dugaan melakukan tindak pidana korupsi.

“Iya betul kemarin sudah kami tangkap dan langsung kami lakukan penahanan terhadap tersangka inisial MH,” ungkapnya.

Dijelaskan Dedy, Mantan Kades di desa Karpote Kecamatan Blega itu terjerat kasus pengerjaan proyek jembatan dengan anggaran sebanyak Rp 500 juta.

“Tim penyidik sebelumnya sudah mengumpulkan alat bukti dari saksi dan beberapa ahli. Setelah dikumpulkan alat bukti dan tim merasa cukup maka tersangka ini dilakukan penahanan,” imbuhnya.

Meski belum pasti terbukti, menurut dedy langkah penahanan tersebut agar mempermudah proses selanjutnya dan mengantisipasi tersangka kabur serta menghilangkan barang bukti. 

Franky sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dan Untuk saat ini Kejari Bangkalan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan MH sekarang sudah dikirim di lapas cabang kelas 1 Kejati Jawa Timur

“Tersangka kami jerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait pembangunan jembatan yang beberapa saat yang lalu kami segel,” pungkasnya. (Ae).

Pos terkait