
Pamekasan, Maduracorner.com – Nelayan di Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Pamekasan tetap menangkap ikan hiu meskipun dilarang oleh pemerintah.
Mereka beralasan ikan hiu yang ditangkap tidak sengaja masuk ke dalam jaringnya. Sehingga dia kesulitan menghindari menangkap hiu karena sulit dilepaskan.
“Untuk menghindari penangkapan hiu yang kecil ini sulit, karena begitu masuk ke alat tangkap gak bisa keluar lagi,” kata Affan, salah satu nelayan, Rabu (30/9/2015).
Apalagi ikan hiu cukup menguntungkan bagi nelayan. Harganya pun berkisar Rp. 7 ribu perkilogram. Bahkan jika dikeringkan bisa mencapai Rp. 12 ribu perkilogram.
“Kalau hiu yang kecil itu paling maksimal itu harganya 7 ribu, nanti kalau sudah jadi kering asinan itu antara 11 sampai 12 ribu,” sambungnya.
Menurut Affan, ikan hiu sangat diminati masyarakat dan pengepul sehingga aktivitas jual beli hiu terus terjadi setiap hari di tempat pelelangan ikan di Pelabuhan Branta Pesisir.
Sementara itu, Pengurus kelompok nelayan di Desa Branta Pesisir, Moh. Romli mengaku akan mengingatkan nelayan untuk tidak menangkap ikan hiu yang dilarang pemerintah.
“Diusahakan kedepan ini tidak akan terjadi penjualan ikan hiu lagi, yang dilarang oleh pemerintah,” janjinya.
Penulis : Fatahillah Kamali. Editor : Altsaqib