Dimutasi Atas Tuduhan Selingkuh, Mantan Kepsek Polisikan Kadisdik Pamekasan

image
Ilustrasi

Pamekasan, Maduracorner.com – Jumiatul Hafidah, mantan kepsek SDN Pakong 7 Pamekasan melaporkan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Yusuf Suhartono.

Hafidah nekat melaporkan atasannya itu lantaran dijatuhi sanksi atas tuduhan pencemaran nama baik yang berujung mutasi dirinya menjadi Staf UPTD Disdik Kecamatan Tlanakan.

“Saya dituduh memiliki kedekatan dengan orang lain mas, sehingga saya disanksi berupa penurunan pangkat,” katanya kepada awak media, Rabu (2/9/2015).

Hafidah dituduh berselingkuh dengan salah seorang kepsek di salah satu sekolah di Kecamatan Pakong yang berinisial ST. Padahal dia mengaku tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan tersebut.

“Saya kira ada orang yang mendramatisir dalam kasus ini dan yang dikorbankan adalah saya,” imbuhnya.

Dia juga menyangkan pemberian sanksi yang tidak prosedural. Termasuk pengambilan keputusan hanya berdasar tanda tangan guru. Padahal saat diklarifikasi tidak ada guru yang tanda tangan.

Sementara Kasubag Humas Polres Pamekasan, Iptu. Ruslan Hidayat menegaskan bahwa pihaknya akan memproses semua laporan yang masuk, termasuk terkait laporan kepsek atas terlapor Kadisdik Pamekasan.

“Yang jelas kami akan menyelidiki kasus itu dan terlebih dahulu akan mempelajari isi laporan tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Fatahillah Kamali。        Editor : Altsaqib

Pos terkait