
Hasil Investigasi Berkala Terhadap Sejumlah Perusahaan | oleh : teguh
Maduracorner.com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui dinas tenaga kerja setempat telah memastikan tidak satupun perusahaan besar di wilayahnya yang memberlakukan gaji dibawah upah minimum kabupaten (UMK) yang dipatok sebesar Rp 1.090.000.
Kepastian itu didapat dari pantauan rutin yang mereka lakukan secara berkala terhadap sejumlah perusahaan yang menyerap tenaga kerja termasuk BUMD dan BUMN. Dan hasilnya, seluruh perusahan tersebut benar-benar menerapkan minimum gaji sesuai UMK, bahkan sebagian lagi justru diatas UMK.
“Kami lakukan pantauan terhadap sejumlah perusahaan setiap bulan sekitar 6-10 perusahaan, sudah memang telah sesuai UKM bahkan ada yang lebih dari ketentuan UMK,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Ir. Ach. Kamarul Alam.
Dia kemudian menambahkan, “investigasi” pemberlakuan UMK ini tidak hanya dilakukan kepada para pemilik maupun managemen perusahaan, namun juga dilakukan langsung kepada para pekerja dan karyawan.
Namun demikian, badan usaha yang masih berskala kecil seperti karyawan toko, ruko dan perusahaan kecil lainnya memang ada yang belum bisa memberikan upah sesuai UMK. Namun itu masih dalam batas kewajaran sesuai kemampuan perusahaan yang bersangkutan. “Namun, kami terus melakukan pembinaan dan menghimbau agar perusahaan di Sumenep bisa memberikan upah karyawannya sesuai UMK agar kesejehateraan mereka lebih terjamin,”pungkasnya. (tgh/krs)