Dituding Memiliki Ilmu Santet, warga Sumenep Di Sumpah Pocong

Santet | oleh Razak

Dituding Memiliki Ilmu Santet, warga Sumenep Di Sumpah Pocong.

Maduracorner.com,Sumenep- Gara-gara di tuduh memiliki ilmu santet, dua keluarga yang masih bertetangga di kabupaten Sumenep nekat menggelar sumpah pocong di mesjid setempat. Keduanya adalah Halip dan Achmad Suli warga desa Gingging kecamatan Bluto kabupaten Sumenep. Peristiwa sumpah pocong itu menjadi tontonan gratis ratusan warga yang penasaran dengan adanya sumpah pocong.

Sumpah pocong tersebut dilakukan, karena tuduhan Marhalip tidak bisa dibuktikan secara hukum kepada Achmad Suli yang dituding telah memiliki ilmu santet. Sebenarnya dua keluarga yang masih bertetangga itu, sebelumnya sudah dikumpulkan untuk menempuh jalan musyawarah, disaksikan kepada desa dan muspika. namun dalam musywarah tidak menemukan jalan damai, sehingga untuk menghindari bentrok dua keluarga, dipilih sumpah pocong.

Keluarga penuduh yang diwakili Halip, mengikuti prosesi sumpah pocong lebih dahulu. dengan posisi terlentang, seluruh tubuhnya di tutup dengan kain kafan  yang selanjutnya, diikuti pihak tertuduh Achmad Suli, yang diduga memiliki ilmu santet. di atas tubuh yang dibungkus layaknya mayat itu, di taruh kitab suci Al qur’an. “Kalau hanya tuduhan itu sulit dibuktikan, tapi kalau sudah di sumpah maka pasti akan terbukti karena Allah Maha adil. Jadi bukan seri, kalau sumpah pocong. Jadi  yang  meninggal lebih dulu itu yang salah atau celaka dengan cara bagaimana gitu,” jelas pembimbing sumpah pocong, Kiai Zayyadi.

Sementara itu, Camat Bluto, Bintoro menjelaskan, dilaksanakan sumpah pocong ini, agar kedua belah pihak yang bertikai sama-sama tenang. “Karena tidak bisa dibuktikan, maka dua belah pihak yang bertikai supaya sama-sama tenang, ya dilakukan sumpah pocong ini,” kata Bintoro.

Tuduhan Santet itu bermula, berawal pada saat salah satu keluarga Halip, sakit parah dan setiap bermimpi selalu didatangi Acmad Suli. karena mimpi itulah keluarga Halip menuduh Acmad Suli menebar ilmu santet. pihak kepala desa hingga muspika sudah mencoba melakukan musyawarah, namun tidak menemukan penyelesaian, sehingga kedua pihak sepakat menempuh jalan sumpah pocong di masjid jamik desa setempat. (min)

Pos terkait