Divonis 13 Tahun, Fuad Amin Masih Terima Gaji Sebagai Ketua DPRD Bangkalan

 
 

Iluistrasi Palu Sidang Vonis Pengadilan
Iluistrasi Palu Sidang Vonis Pengadilan
Bangkalan, maduracorner.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fuad Amin Imron di tingkat banding menjadi 13 tahun penjara. Namun tambahan hukuman tersebut tidak menggoyahkan posisi mantan bupati dua periode itu sebagai ketua DPRD Bangkalan.
 
“Putusan pengadilan belum inkrah karena masih ada upaya hukum berikutnya yang bisa dilakukan yaitu kasasi,”kata Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Abdurrahman kepada maduracorner.com, Rabu (10/2/2016).
 
Dengan demikian sambung politisi Demokrat itu, posisi Fuad Amin sebagai ketua legislatif belum tergantikan. Hanya saja, statusnya sebagai ketua non aktif. Apabila, tidak melanjutkan di tingkat kasasi pemberhentian Fuad Amin bisa diproses.
 
“Kalau putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum dilakukan Fuad Amin, maka kami bisa menentukan langkah,” imbuhnya.
 
Menurutnya, selama status Fuad Amin tercatat sebagai ketua non aktif, ia masih berhak mendapatkan gaji pokok setiap bulan. Namun, untuk tunjangan kedinasan sudah tidak lagi diperoleh mantan ketua Gerindra Bangkalan itu. “Kita tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (her/mad)
 
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy

Pos terkait