Pertanyakan Surat Pengunduran Diri | Oleh : Aryan
Maduracorner.com,Bangkalan– Surat pernyataan pengunduran diri 4 wakil rakyat di DPRD Bangkalan dari kader PKNU dipertanyakan dan menimbulkan pro kontra dikalangan internal PKNU. Sebab Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Gubernur Jatim yang menyebutkan masih dalam proses terhadap 4 wakil rakyat dari PKNU itu dasar hukumnya tidak kuat.
”Untuk diketahui hingga kini PKNU belum mengusulkan pergantian mereka pada DPRD setempat. Selain itu parpol juga belum menerima surat pengunduran diri dari ke-4 anggota dewan tersebut. Sebab, sesuai dengan pernyataan salah satu pimpinan DPRD Bangkalan beberapa waktu lalu, menyebutkan pengunduran diri bisa diproses kalau penggantinya sudah ada. Adapun penggantinya yang mengusulkan dari parpol. Tetapi, jika tidak ada penggantinya SK pemberhen tian dari Gubernur tidak bisa diproses. Pasalnya, turunnya SK tidak satu-satu. Melainkan berbarengan yakni pemberhentian sekaligus pengangkatan,” terang Ketua DPC PKNU Kabupaten Bangkalan, Mahipal Gandi, kepada MC.com, Rabu, (26/6)
Anehnya pencalonan mereka itu, lanjut Mahipal, dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPUD Bangkalan. Sebab sudah melampirkan surat pengunduran diri dan SK pemberhentian dari Gubernur masih dalam proses. termasuk pemberhentian sebagai anggota wakil rakyat di DPRD Bangkalan juga sedang diproses oleh Sekwan atau Ketua DPRD Bangkalan.
“Hari ini kami akan melayangkan surat kepada KPUD dan DPRD Bangkalan untuk mempertanyakan soal SK pemberhentian 4 wakil rakyat dari PKNU yang masih dalam proses di DPRD Bangkalan,” terang Mahipal.
Mahipal menjelaskan, sampai detik ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari ke- 4 anggota dewan itu. Sehingga PKNU belum mengajukan proses pergantian antar waktu (PAW) kepada DPRD setempat.
Jika nanti jawaban dari KPUD atau Sekwan menyatakan mereka sudah mengundurkan diri, maka pihaknya akan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). PKNU Bangkalan sudah menyiapkan sejumlah nama untuk menggantikan ke-4 orang yang mengundurkan diri karena lompat partai dan ingin maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada pemilihan legislatif (pileg) 2014.
“Kami telah siapkan beberapa nama yang perolehan suaranya dalam pileg 2009 kemarin, berada di bawah mereka sesuai dengan dapil (daerah pemilihan) masing-masing. Sehingga jika mereka memang sudah benar mundur, maka akan langsung diproses lewat jalur PAW,”pungkas Mahipal Gandi. (yan/min)