DPO Spesialis Perampas Sepeda Motor Didor

DPO Spesialis Perampas Sepeda Motor  saat di RSUD-foto: Aryan/MC.com

DPO Spesialis Perampas Sepeda Motor saat di RSUD-foto: Aryan/MC.com

Biasa beroperasi di Pantai Rongkang Kwanyar | Oleh : Aryan

Maduracorner.com, Bangkalan – Spesialis perampas sepeda motor yang biasa beroperasi di pantai Rongkang Kecamatan Kwanyar, berinisial J (35), warga Desa Tebul Kecamatan Kwanyar yang selama ini sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Bangkalan Di dor dengan timah panas sebanyak 2 kali oleh aparat Polres Bangkalan. Tersangka ditembak dua kali karena melawan petugas dengan senjata tajam (sajam) celurit saat hendak ditangkap.

“Spesialis perampas sepeda motor ini, terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas, karena hendak melawan dengan sajam berupa celurit saat hendak di tangkap,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono melalui Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Andi Purnomo, Kamis, (24/4).

Menurut penjelasan Andi, alap- alap perampas sepeda motor yang pernah menusuk salah satu anggota Polsek Kwanyar beberapa waktu lalu itu, ketika hendak ditangkap dengan peringatan berupa tembakan sebanyak tiga kali disekitar wilayah Dusun Koalas Desa Cukung Kecamatan Labang. Mau melawan sambil mengacungkan senjata celuritnya. Karuan saja, aparat yang tidak mau ambil resiko dan buronan yang menjadi DPO sejak menjelang coblosan pileg 2014 silam itu kabur, mencoba memberi peringatan tembakan senjata 3 kali keatas tapi tidak digubris oleh tersangka. Akhirnya petugas terpaksa menghadiahi dia dengan timah panas sebanyak dua kali dibagian punggung dan dibahu.

“Kita sudah beri peringatan tembakan keatas sebanyak 3 kali, tapi tersangka malah lari sambil mengacungkan celuritnya. Akhirnya anggota kami terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas sekitar pukul 1.00 dini hari tadi,” ungkap Andi.

Untuk sementara ini, lanjut Andi, kasus tersangka yang biasa beroperasi kejahatannya pada siang hari, akan terus dikembangkan karena tersangka yang mengaku hanya 2 kali melakukan perampasan sepeda motor merek vega dan Satria itu, masih dicurigai melakukan aksinya lebih dari dua kali sambil menunggu laporan dari masyarakat yang pernah menjadi korbannya dan kehilangan sepeda motor.

“Barang bukti (BB) berupa uang dan tas kami rampas dan untuk sementara kami amankan di Mapolsek Kwanyar. Nantinya tersangka J yang saat ini masih dirawat di RSUD Syamrabu Bangkalan dan menunggu hasil observasi dokter rumah sakit. Jika tidak dibutuhkan perawatan lebih lanjut, tersangka J, akan dijerat pasal 365 dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun,” pungkas Andi Purnomo. (yan/shb)

Pos terkait