DPRD Bangkalan Gagas Perda Wisata Syari’ah

image
Wakil Ketua Komisi D DPRD Bangkalan‎ Mukaffi Anwar

Bangkalan,  maduracorner.com – Komisi D DPRD Bangkalan sedang menggagas wisata syari’ah. Rencana tersebut akan dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda). Langkah baru ini sebagai implementasi slogan dari Kabupaten Bangkalan‎ yang dikenal dengan kota dzikir dan shalawat.

“Kami sekarang sedang menggodok naskah akademik terkait Raperda wisata syari’ah,”terang wakil ketua komisi D DPRD Bangkalan‎, Mukaffi Anwar kepada maduracorner.com, selasa (16/3/2016).

Politisi PDI Perjuangan itu memaparkan, Kabupaten Bangkalan‎ sejatinya telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pariwisata. Namun, Perda nomor 15 tahun 2003 tersebut masih mengacu terhadap Undang-undang nomor 9 tahun 1999 tentang kepariwisataan.

“Perda dan Undang-undang yang lama sudah tidak relevan lagi. Saat ini yang digunakan adalah Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Jadi Raperda yang masih kita garap itu akan menjadi pengganti Perda lama,”ujarnya.

Gagasan terkait wisata syari’ah sambung Mukaffi, sesuai dengan visi dan misi bupati yang ingin menyejahterakan kehidupan masyarakat yang agamis. Apalagi, di Madura belum ada satupun kabupaten yang memiliki pemikiran untuk mengembangkan wisata syari’ah. “Kita yang akan memulai di Madura‎. Wisata syari’ah ini meliputi, wisata alam, religi, budaya dan kuliner,” jelasnya.

Anggota komisi D lainnya, Muhajir menambahkan wacana semacam ini perlu didukung oleh semua pihak. Sehingga, dalam pelaksanaannya nanti 13 titik objek wisata syari’ah bisa berjalan sesuai dengan keinginan bersama. “Kota dzikir dan shalawat jangan hanya dijadikan jargon saja. Tapi diterapkan dalam segala sektor,” tandasnya‎. (her/mad)

Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy

Pos terkait