Bangkalan,maduracorner.com – Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Abdurrahman menegaskan, sebaiknya Komisi Informasi (KI) dibubarkan saja. Karena menurutnya, hal tersebut merujuk surat Bupati Makmun Ibnu Fuad yang dikirimkan ke DPRD yang menyatakan secara gamblang bahwa keberadaan KI di suatu daerah tidak mutlak harus ada.
“Buat apa ada KI yang sudah jelas membutuhkan anggaran ratusan juta. Tapi proses pelaksanaannya cacat hukum. Mending dibubarkan saja,”cetus Abdurrahman kepada maduracorner.com, senin (26/10/2015).
Jika memang KI tidak begitu penting sambung politisi Demokrat ini, mengapa dari awal bupati membentuk timsel untuk menyelekasi anggota KI tersebut. Alangkah baiknya KI ditiadakan dan anggaran ratusan juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan untuk kegiatan yang lain. “Ini salah satu bukti ketidak pekaan bupati,”sindir Abdurrahman.
Hal senada disampaikan salah satu anggota Komisi A, Fadhurrosi. Ia menilai, bupati tidak konsisten menyikapi keberadaan KI. Buktinya, pada satu sisi menyatakan KI tidak penting namun disisi lain melantik anggota KI meski tidak sesuai dengan rekomendasi pansus DPRD.
“Jika permasalahan ini kemudian masyarakat menganggap Bangkalan tidak harmonis dan tidak kondusif, itu bukan kami yang memulai. Tapi bupati yang mengendaki keadaan yang seperti ini,”tuding wakil ketua BK DPRD tersebut.
Perlu diketahui, Bupati Bangkalan mengirimkan surat dengan nomor 130.1/3686/433.041/2015 ke Pimpinan DPRD Bangkalan. Surat terbut merupakan penjelasan tentang Pelantikan Anggota KI Kabupaten Bangkalan periode 2015-2019. Dalam surat ini, bupati menyatakan sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat (1) UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP secara kelembagaan keberadaan KI sebenarnya tidak wajib ada. Sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat untuk diajukan hak interpelasi. (her/mad)
Penulis: Donny Heryanto
Editor: Mamad el Shaarawy
Editor: Mamad el Shaarawy