DPRD Situbondo “Belajar” Raperda Ke DPRD Bangkalan

DPRD Situbondo “Belajar” ke Bangkalan       | oleh : Nizamuddin.

tampak anggota DPRD Situbondo saat di diterima Wakil Ketua Rizki-Foto : Nizamuddin/MC.com
tampak anggota DPRD Situbondo saat di diterima Wakil Ketua Rizki-Foto : Nizamuddin/MC.com

Maduracorner.com- Bangkalan– Badan legislasi dan Badan kehormatan DPRD Situbondo, melakukan kunjungan kerja, ke DPRD Kabupaten Bangkalan. Kedatangan mereka  untuk mempelajari sejauh mana aplikasi fungsi dan tugas anggota dewan, terkait kinerja Badan legislasi dan Badan kehormatan DPRD Bangkalan. yang  menurut mereka terdapat perbedaan yang sangat prinsipil antara fungsi baleg DPRD Situbondo dengan fungsi baleg DPRD Bangkalan, Kamis (21/03).

Sebanyak 45 anggota DPRD Situbondo itu diterima oleh wakil Ketua DPRD Bangkalan, Munawwar Cholil dan Muhamad Rizki,di ruang Banggar DPRD Bangkalan..
Anggota Baleg DPRD Situbondo, mengatakan bahwa mekanisme dalam penyusunan peraturan daerah (perda) diawali dari inisiative eksukutif yang langsung di berikan kepada komisi yang membidanginya. Sehingga keberadaan baleg terkesan tidak memiliki fungi yang kuat dalam menyusun perda karena kurang diberi ruang untuk melakukan tugas dan fungsi semestinya.
Menanggapi hal itu, wakil ketua DRPD Bangkalan, Munawar Cholil mengatakan, bahwa dalam penyususn perda DPRD Bangkalan  selalu berlandaskan pada Peraturan pemerintah no 25 tahun 2004 dan peraturan pemerintah no 10 tahun 2010 serta peraturan-peraturan lainnya, kemudian dilanjutkan dengan menggelar rapat pimpinan, guna membentuk panitia khusus (pansus).

Di pansus inilah perda dibahas bersama dengan staff ahli sehingga produk dari proses legislasi ini sesuai dengan kebutuhan serta tidak menimbulkan kerancuan. “Kinerja pansus itu lamanya 4 hari, namun jauh-jauh hari telah melakukan persiapan dengan mengkaji naskah akademik yang ada, Selain itu juga pembahasan raperda di tetapkan terlebih dahulu pada rencana kerja DPRD,” terang Munawar.

Dengan demikian, lanjut Munawar pembahasan perda ini tidak memakan waktu lama, karena sebelum dilakukan pembahasan terdapat pra pembahasan. “Mekanisme seperti ini salah satu upaya untuk memfungsikan staff ahli serta diadakannya public hearing, karena perda yang akan kita bahas ini, semata mata untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Munawat Cholil.(nzm/min)

Pos terkait