drg Yusro Dicopot dari Jabatan Direktur RSUD Bangkalan

RSUD Bangkalan. (FOTO: Google)

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Surat Keputusan (SK) Bupati Bangkalan, tentang pembebasan sementara drg Yusro dari jabatan Direktur RSUD Bangkalan beredar luas melalui pesan aplikasi WhatsApp. SK nomor: 826/159/433.202/2018 itu, tertanggal 2 Oktober 2018.

Dalam SK yang bersifat rahasia ini disebutkan, pembebasan sementara drg Yusro dari jabatannya dalam rangka untuk menghidari berbagai kepentingan serta netralis dalam pemeriksaan khusus terkait kinerja pelayanan publik RSUD Syamrabu Kabupaten Bangkalan.

Keputusan tersebut, mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, sampai dengan selesainya pemeriksaan khusus itu.

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. SK ini telah diterima drg Yusro pada Rabu, 3 Oktober 2018.

Namun sayangnya, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron, maupun drg Yusro enggan memberi keterangan ketika dihubungi melalui sambungan selulernya. Bahkan, pesan singkat yang dikirim kepada mereka singkat tidak mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan. (*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor: Ahmad

Pos terkait