Kedua korban mengalami kerusakan alat kelamin | oleh : A.Shohib

Maduracorner.com,Bangkalan – Bunga (4) dan Mawar (5) bukan nama sebenarnya warga desa Bantiyan kecamatan Klampis kabupaten Bangkalan diduga dicabuli oleh Sar (30) yang tiada lain masih terhitung tetangganya sendiri. Peristiwa pencabulan yang menimpa dua bocah ingusan itu terjadi sekitar dua bulan lalu, namun oerang tua korban baru melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Klampis Kamis (17/10).
Terbongkarnya kasus pencabulan itu karena dua korban selalu menangis pada saat buang air kecil. Setelah ditanyakan ternyata bocah ingusan itu mengaku telah dicabuli oleh Sar.
Kapolres Bangkalan, AKBP Soelistijono dikonfirmasi melalui Kapolsek Klampis, AKP Wahyudi, membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. “Tersangkanya sudah kita amankan,” terang Wahyudi.
Dijelaskan dia, Polisi langsung bergerak setelah menerima laporan dari orang tua korban. “Begitu orang tuanya melapor, kami langsung membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan visum, dari hasil hasil visum ternyata korban mengalami kerusakan alat kelamin,” jelasnya.
Untuk kasus pencabulan ini kata Wahyudi, tersangka akan dijerat pasal 81 yunto 64 UU perlindungan anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (min)