Dua Bulan, Polisi Ungkap Belasan Kasus Narkoba

image

Para tersangka penyalahgunaan narkoba

Sampang, maduracorner.com – Dalam kurun waktu hampir dua bulan, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sampang berhasil mengungkap belasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Budi Mulyanto, operasi pemberantasan narkoba bagian dari operasi tumpas narkoba semeru 2016.

“Diantara tersangka ini kita indikasikan juga ada yang sebagai pengedar. Pengembangan akan terus dilanjutkan,” ujarnya saat menggelar jumpa pers, Kamis (18/02/2016).

Dirinya berharap, peredaran narkoba bisa ditumpas hingga ke akar-akarnya. Sebab menurutnya, peredaran narkoba di Sampang sudah masuk hingga ke pelosok Desa.

“Semua wilayah (Sampang) rawan narkoba, tidak ada tempat yang tidak bisa disentuh narkoba,” jelasnya.

Dirinya merinci, 17 tersangka narkoba yang diungkap dari pengungkapan 15 kasus narkoba, dengan barang bukti sebanyak 11,66 gram sabu-sabu dan
2.000 pil ekstasi.

Berikut nama-nama tersangka narkoba yang berhasil diamankan di Mapolres Sampang.

Achmad Riandi Dwi Santoso (21), Suryadi (21) dan Moh Rajab (20) warga Sampang. Kuswandi (43) dan Moh. Tohe (30) warga Banyuates. Ali Mahbrur (21) dan Muhdi (20) warga Pengarengan. Jumadi (19) dan Sakur (31) Sokobanah.

Kholil (26) warga Torjun, Samsul Arifin (19) dan Syaiful Anam (21) warga Robetal, Samsul Arifin (22) warga Jrengik, Romli (22) Kedungdung dan Slamet (33) Omben.

Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, polisi juga berhasil menangkap warga Ponorogo Jawa Timur.

“Tersangka dari luar Sampang atas nama Yanto (43) warga Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo dan Bunawi (28) warga Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan,” tukasnya.(yung)

Editor: Buyung Pambudi

Pos terkait