Dua Minggu, Polres Bangkalan Tangkap 19 Tersangka Kasus Narkoba

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha menunjukan barang bukti narkoba

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Bony Markus Mowor (41) warga Surabaya bersama tiga rekannya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan. Sopir Uber ini, kedapatan sedang menggelar pesta narkoba di sebuah bilik yang berlokasi Desa Parseh, Kecamatan Socah.

Ketiga rekan supir taksi onlien ini bernama Moh Dahlan (41) Desa Parseh, Ipung Rasyid (63) warga Surabaya dan Slamet Totok Rahardjo (40) warga Surabaya. Dari tangan mereka polisi menyita satu kantong plastik kecil berisi sabu-sabu, sejumlah alat hisap dan uang tunai Rp 800.000.

“Gubuk yang digunakan untuk mengkonsumsi barang haram itu telah kami musnahkan kemarin,” jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Jum’at (20/10/2017).

Selama dua minggu terakhir, Polres Bangkalan telah mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba di tujuh lokasi, dengan jumlah tersangka 19 orang. Tiga diantaranya adalan bandar. Barang bukti yang disita sebanyak 13,51 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 15 paket dan uang tunai Rp 1.050.000.

“Para tersangka memiliki latar bekalang jenis pekerjaan berbeda. Seperti, buruh tani, pengusahan las, dan pekerja serabutan. Umurnya mulai dari 24 tahun hingga 56 tahun,” papar Anissullah.

Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan rangkaian dari operasi Bina Kusuma yang sasarannya penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Termasuk, menjawab pertanyaan masyarakat terkait penindakan tegas kepolisian dalam memberantas peredaran obat terlarang.

“Pemberantasan terhadap narkoba akan terus kami lakukan,” janjinya. (*)

Penulis : Heriyanto Achmad

Pos terkait