
PAMEKASAN, MADURACORNER.COM- Dua pebatik tradisional Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memperoleh sertifikat hak cipta motif batik tulis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkum HAM.
Hak cipta yang diterbitkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) itu, diberikan kepada Abdurrasyid, dan Salim, warga Desa Klampar, Kecamatan Proppo, karena mampu menciptakan batik motif baru.
Abdurrasyid menerima hak cipta atas karya motif daun pacar cina kontemporer. Sedangkan Salim, pemilik usaha batik rumahan menerima sertifikat hak cipta untuk motif junjung derajat kontemporer.
Kedua pebatik itu merasa senang sekaligus bangga terhadap hak cipta yang telah diterima. Terlebih, kepemilikan sertifikat hak cipta membuat produk batik yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum.
“Biar menjadi kebanggaan, khususnya bagi warga Desa Klampar, dan Kabupaten Pamekasan pada umumnya,” kata Abd Rasyid, Sabtu (16/2/2019).
Hal senada juga disampaikan Salim penerima hak cipta motif junjung derajat. Memurutnya, motif yang ada selama ini tidak memberi ruang yang bebas terhadap pebatik untuk berkreasi. Dia mencoba menciptakan sendiri motif agar lebih bervariasi dan lebih banyak dalam memproduksi.
“Memperoleh hak cipta semakin menambah semangat memproduksi batik kedepannya,” tandasnya. (*)
Penulis: Mohammad H
Editor: Riyan Mahesa