Bangkalan, maduracorner.com – Mengungkap kasus narkoba di Bangkalan seperti mencari pasir di tepian pantai. Takkan pernah habis! Perang terhadap barang haram ini pun terus didengungkan jajaran kepolisian setempat.
Kali ini, Satreskoba Polres Bangkalan kembali menangkap 2 pelaku bisnis haram ini. Mereka adalah tersangka berinisial S (38) dari Kampung Saberih Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang dan LH (36) Wonokromo Surabaya.
Penangkapan terhadap 2 budak narkoba ini berawal saat polisi mendapat informasi mengenai transaksi sabu-sabu (SS) di rumah tersangka S. Sebanyak 9 anggota Reskoba yang meluncur ke lokasi, langsung menyergap S dan LH. Keduanya pun tak berkutik karena tertangkap tangan. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis SS seberat 9,38 gram, uang tunai Rp 362 ribu serta 2 alat isap atau bong.
“Menurut pengakuan S, narkoba yang kami sita di lokasi dibelinya dari seorang bandar berinisial M (40) warga desa Parseh Kecamatan Socah. Saat ini berstatus sebagai daftar pencaharian orang (DPO),”ungkapnya Kasat Narkoba AKP Herry Kusnanto kepada maduracorner.com, minggu (22/2/2015) siang.
Herry Kusnanto menambahkan, S sebagai pengecer narkoba menjual SS kepada para penggunanya dengan cara perpoket dengan harga berbeda. Yakni disesuaikan dengan berat SS dalam poketan tersebut. Mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu. “Tersangka S juga mengaku, ia membeli Rp 1,3 juta untuk 1 gramnya dari bandar M tadi”,tambahnya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/ 2009. Ancaman pidana maksimal 20 tahun. Minimal 5 tahun penjara,”tegas Hery Kusnanto. (yan/mad)
Penulis : Aryan
Editor : Mamad el Shaarawy