Sumenep, maduracorner.com- Sudah ada dua pendaftar calon kepala daerah, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, dari kedua calon tersebut keduanya syarat pencalonannya masih belum lengkap.
Menurut Abd Hadi selaku komisioner KPU Sumenep menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penelitian, berkas syarat pencalonan dan syarat calon, dimana pada persyaratan pencalonan masih belum lengkap semua.
“Untuk syarat pencalonan pendaftar pertama calon bupati Busyro Karim yang belum memenuhi syarat formulis BB2KWK, yaitu daftar riwayat hidup belum sesuai dengan lampiran PKPU nomer 12 tahun 2015, foto kopy ijazah, ligalisir ijazah, SMA atau sederajat, S1 dan S2 perlu diperbaharui,” jelasnya.
“Dan surat tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK harus terbaru tahun 2015, dan naskah visi-misi dan program belum dilampirkan, sop kopynya tidak ada, rekening khusus dana kampanye ini harus ada,” ujarnya.
Sedangkan untuk wakil bupati Ahmad Fauzi belum melampirkan daftar riwayat hidup, belum melampirkan surat keterangan tidak memiliki tanggungan, juga surat keterangan tidak pernah terjerat hukum pidana, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki tanggungan hutang.
“Dan juga belum melampirkan surat tanda terima penyerahan LHKPN dari KPK harus terbaru tahun 2015, belum melampirkan STPPT dan tanda bukti tunggakan pajak dari KPP, naskah visi-misi program, rekening khusus kampaye,” paparnya.
Untuk pendaftar kedua pasangan calon bupati Zainal Abidin, belum melampirkan daftar riwayat hidup, belum melampirkan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki tanggungan hutang.
“STPPT dan tanda bukti tunggakan pajak dari KPP yang diperbaharui belum dilampirkan, sop kopy naskah visi-misi program, rekening khusus kampaye belum dilammpirkan,” jelasnya.
Sedangkan wakil bupati Dewi Khalifah (Eva) daftar riwayat hidup belum sesuai, belum melampirkan keterangan tidak memiliki tanggungan hutang, belum ada tanda bukti tunggakan pajak dari KPP yang diperbaharui, sop kopy naskah visi-misi program, rekening khusus kampaye belum dilampirkan.
“Tahapan perbaikan mulai tanggal 4-7 agustus, apabila masih belum lengkap KPU memberikan perpanjang waktu mulai tanggal 8-14 agustus, Dan yang lainnya sudah lengkap sudah memenuhi syarat,” ujarnya.
Penulis : Ari. Editor : Gebril