Dua TNI Gadungan di Sampang Ini Menyasar Para Korban Lewat Facebook

image
Dua TSK TNI Gadungan Yang Ditangkap Polisi

Sampang, maduracorner.com – Dua pelaku perampasan akhirnya berhasil diringkus aparat Polres Sampang. Mereka adalah Moh. Arifin (30) dan Ahmad Riyadi (20). Yang mengejutkan, keduanya beraksi dengan menyamar sebagai anggota TNI AD. Tentara gadungan ini ditangkap dirumahnya masing-masing. Yaitu di Dusun Karang Nangkah Desa Dapenda Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep.

Korban perampasan sendiri bernama Winarni Indah Lestari (21) warga Gubeng Kertajaya Surabaya. Sebelum dieksekusi, korban terlebih dahulu diajak jalan-jalan ke madura oleh Arifin. Sesampainya di Desa Pangilen Sampang, korban diturunkan dan seluruh barangnya dirampas termasuk sepeda motor.

“Kasus ini terjadi pada tanggal 1 April lalu. Penangkapan bisa dilakukan setelah anggota kami berhasil melacak melalui telepon korban yang dirampas pelaku,”kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo kepada maduracorner.com, jum’at (22/05/2015) siang.

Yang lebih mengejutkan lagi, kedua TSK tidak hanya beraksi di 4 kabupaten di Pulau Madura. Namun juga merambah hingga ke sejumlah daerah di Jawa.”Tersangka ini juga pernah melakukan aksinya di Mojokerto dan Kediri. Mereka merampas motor korban wanitanya”tambah Hari.

Perwira dengan 3 balok kuning di pundak ini menerangkan, kedua TSK menyasar kaum perempuan berusia muda. Yakni melalui media sosial facebook. “Kenalan di facebook. Ya selanjutnya korban diperdayai untuk diajak bertemu”,terang Hari.

Tersangka utama, Moh Arifin saat diintrograsi mengaku membeli seragam TNI AD seharga Rp 300 ribu di pasar Wonokromo Surabaya. Dalam setiap aksinya dia dibantu oleh temannya bernama Ahmad Riyadi. “Saya memang ingin menjadi anggota TNI tapi tidak lolos. Hasilnya buat keperluan sehari-haro,”katanya saat ditanya polisi.

Dua pelaku ini kini diamankan di Mapolres Sampang beserta barang buktinya. Yakni senjata api mainan dan kartu tanda anggota TNI palsu. Selain itu ada sepeda motor, laptop serta handphone milik para korban yang belum sempat dijual pelaku.

Para TNI AD gadungan ini pun harus berurusan dengan hukum. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencuriaan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (son/mad)

Penulis : S Umar Al Farouq
Editor : Mamad El Shaarawy

Pos terkait