Dua Warga Bali yang Ditangkap di Bangkalan Kurir Narkoba Antar Provinsi

Dua warga Bali PT dan KD saat diringkus Satreskoba Polres Bangkalan, Selasa (14/2/2017) malam kemarin.

Bangkalan, maduracorner.com – Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Bangkalan, dua warga Bali berinisial PT dan KD yang ditangkap membawa sabu-sabu kurang lebih sebarat 1 kilogram di Akses Suramadu itu mengaku sebagai kurir.

“Hasil pemeriksaan sementara keduanya mengaku sebagai kurir antar provinsi,” jelas AKBP Anissullah M Ridha, Rabu (15/2/2017).

Menurut perwira kelahiran Aceh ini kasus tersebut tengah dilakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemasok barang terlarang yang telah dikemas menjadi 10 bungkus itu.

“Kami masih telusuri barang itu didapat dari mana,” imbuhnya.

PT dan KD yang masih kakak beradik ini diringkus ketika hendak makan di warung yang terletak di Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang, Selasa (14/2/2017) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Sebelum dilakukan penangkapan, polisi telah membuntuti dua orang itu sejak memasuki akses Suramadu, Dusun Tangkel, Desa/Kecamatan Burneh.

Saat diringkus PT dan KD tidak berkutik. Bahkan, PT berak dicelana karena merasa ketakutan. Hasil penggeledahan di mobil Avanza warna putih dengan plat nomor DK 1999 BT yang dikendarainya itu ditemukan barang bukti sabu-sabu 1 kilogram.(*)
Doni: Penulis: Heriyanto Ahmad

 Editor: Achmad

Pos terkait