Kontrakan Ketua LSM FKP di Geledah I Oleh : Nur Sofia
Maduracorner.com,Sampang– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus mengumpulkan bukti – bukti dugaan penyelewengan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) yang melibatkan Ketua LSM FKP Mabes Sunarto Wirodo, yang sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sampang.
penetapan tersangka itu setelah Kejari Sampang mengantongi dua alat bukti, Sunarto Wirodo yang diduga paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang terjadi pada bantuan Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada tahun anggaran tahun 2012 – 2013.
Dan untuk menguatkan bukti-bukti kasus pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementrian Pemumahan Rakyat tahun anggaran 2012-2013 di Kecamatan Kadungdung, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggeledah kontrakan tersangka Sunarto Wirodo di Desa Tanggumong Kecamatan Kota Sampang. Kamis (27/3).
Dalam penggeledahan tersebut Tim Penyidik Kejari Sampang berhasil menyita dokumen-dokumen penting milik tersangka yang di anggap bisa dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut, selain itu Kejari juga menyita uang tunai sebesar Rp 20 juta yang ditemukan Tim penyidik di kamar tersangka, sebuah Laptop, dan satu unit CPU lengkap dengan Monitor yang didalamnya terdapat beberapa file atau Item program dana BSPS juga di sita.
“Penggeledahan ini untuk lebih menguatkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka, Dalam penggeledahan ini kita berhasil menyita dokumen-dokumen penting serta alat bukti pendukung lain nya seperti laptop, komputer, uang,” ujar Kasi Intelejen Kejari Sampang Sucipto.
Lebih lanjut Sucipto menjelaskan, semua barang-barang yang berhasil disita oleh Kejari Sampang bakal di pelajari untuk dijadikan barang bukti tersangka dalam pemotongan kasus tersebut.”Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami masih terus selidiki,” ujarnya
Kasus dugaan korupsi bantuan dana bedahrumah Kemenpera ini dibidik Kejaksaan setelah muncul laporan dari warga bahwa nominal bantuan yang diterima tidak sesuai ketentuan. Jika seharusnya setiap penerima mendapat Rp 7,5 juta, yang tersalur hanya Rp 3 juta. Bantuan ini mudah dimanipulasi karena diberikan dalam bentuk bahan bangunan, bukan uang tunai. (fia/shb)