Dugaan Pungli Pilkades Karpote Berujung Laporan ke Polda Jatim

image
Dugaan Pungli Pilkades Karpote Berujung Laporan ke Polda Jatim

Bangkalan,  maduracorner.com – Panitia pelaksana pilkades Karpote Kecamatan Blega dilaporkan oleh salah satu calon kepala desa (cakades) yakni Morsidin ke Polda Jatim. Laporan dikarenakan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap ketiga cakades dengan jumlah total Rp 150 juta. Rinciannya,  cakades  Morsidin dan Moh. Ali Rp masing-masing terkena pungli Rp 65 juta dan cakades  Holiyah Rp 20 juta.

Laporan ini dilakukan oleh cakades Morsidin melalui pengacaranya, Sumardan. Dari keterangan yang diterima maduracorner.com, kuasa hukum Morsidin tersebut menjelaskan, panitia pilkades Karpote mencatumkan kalimat ‘penitipan’ pada kwitansi pembayaran pungli yang diserahkan pada Morsidin.

“Maka uang Rp 65 juta milik Morsidin yang tercantum sebagai titipan tersebut seharusnya dikembalikan begitu pilkades selesai. Begitu juga milik kedua cakades lainnya”,kata Sumardan kepada maduracorner.com, rabu (19/8/2015) kemarin.

Apalagi menurutnya, biaya pelaksanaan pilkades serentak 2015 ditanggung pemerintah lewat APBD dan APBDes 2014. “Uang tersebut berkali-kali diminta oleh Morsidin kepada panitia pilkades. Namun tidak pernah gubris dan saling lempar tanggung jawab dengan Camat Blega”,tandas Sumardan.

“Dan sesuai UU dan Perdes yang berlaku, disebutkan bahwa tidak boleh ada pungli dan meminta biaya kepada para cakades. Karena biaya pilkades dibebankan lewat APBD dan APBDes2015,”tambahnya.

Sumardan menegaskan, pungli terhadap ketiga cakades tersebut merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang disengaja oleh panitia pilkades Karpote. Hal ini jika mengacu pada dokumen anggaran biaya pilkades serentak 2015.

“Perbuatan pungli ini bisa dikenakan pasal 378 tentang penipuan serta pasal 372 tentang penggelapan dan junto pasal 55 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun”,tegas Sumardan. “Melapor kasus ini dimana saja boleh. Nanti terserah Polda Jatim, apa mau ditangani sendiri atau dilempar ke Polres Bangkalan. Kita tunggu saja,”cetusnya.

Sementara itu, Ketua panitia pilkades Desa Karpote, Mustapa saat dikonfirmasi lewat telepun selulernya mengatakan, tidak bisa banyak berkomentar terkait laporan dari Morsidin. Karena pungutan Rp 65 juta juga atas instruksi dari panitia kecamatan. “Saya tidak bisa memberi komentar banyak. Karena pungutan itu sudah menjadi instruksi dari panitia kecamatan,”elak Mustapa. (yan/mad)

Penulis : Aryan
Editor  : Mamad El Shaarawy

Pos terkait