Sampang,maduracorner.com – Seorang pemuda berusia 19 tahun, Randy Saputra diamankan polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu. Penangkapan warga jalan Kamboja Kelurahan Delpenang Kabupaten Sampang ini berawal saat anggota Polres Sampang menggelar patroli. Namun saat di jalan Wijaya Kusuma, polisi melihat tersangka berusaha menghindari mobil patroli. Karena curiga, lalu polisi mengejarnya.
“Waktu itu pelaku sedang nongkrong di depan lapangan wijaya kusuma bersama teman-temannya. Melihat mobil patrol polisi, tersangka kabur”,kata Kasatreskoba Polres Sampang AKP Syaiful Anam, Selasa (03/03/2015) siang.
Saat berusaha kabur dengan sepedanya, tersangka terjatuh di depan SMPN 1 Sampang. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,32 gram. “Tersangka terjatuh. Kita geledah, malah ada sabu-sabu di saku dia”,tambah Syaiful Anam.
Ironisnya, pelaku menggunakan sepeda motor plat merah milik Pemkab Sampang saat mengedarkan barang haram tersebut. Yakni Yamaha Jupiter MX dengan nomer polisi M 2248 PP.
Polisi memang mencurigai tersangka bukan hanya sebagai pemakai namun juga pengedar sabu-sabu. “Kita juga temukan bong alat hisab sabu-sabu dan 4 poket sabu-sabu. Tersangka memang ada indikasi pengedar”,terang Syaiful lagi.
Saat ini, tersangka mendekam di Mapolres sampang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sepeda motor meski statusnya aset milik pemkab setempat. “Sepeda motor tetap kita sita sebagai barang bukti karena itu sebagai sarana untuk membawa barang itu (sabu-sabu). Hasil pemeriksaan bukan sepeda motornya sendiri tapi pinjem punya sepupunya”,kata Syaiful.
“Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 penjara”,pungkasnya. (son/mad)
Penulis: S Umar Al Farouq
Editor: Mamad el Shaarawy