Bangkalan, maduracorner.com – Pemalsuan data dan dokumen tanah serta pemilik fiktif dari eks Kantor Kelurahan Kraton, semakin terang. Setelah dua bulan ditinggalkan kosong, Sukarno yang mengaku sebagai pemilik tanah eks Kelurahan Kraton dan mengusir perangkat kelurahan, tak pernah muncul batang hidungnya.
Tapi, kini terdengar kabar bahwa eks Kantor Kelurahan Kraton itu sudah diperjual belikan. Eks Kantor Lurah Kraton itu dijual cepat dan terbutu-buru, krena KTP palsu atas nama Sukarno tersebut, sudah habis masa berlakuknya pada 1 Maret 2016. ’’Sukarno itu tidak ada. Alamatnya di Jalan Jokotole Gang Tiga Dalam Kampung juga alamat palsu. KSK nya yang menyebutkan nama isteri dan anak bernama Ninti, juga palsu,’’ tegas warga sekitar eks Kelurahan Kraton di Jalan Jokotole III.
Terakhir, sambung warga tersebut, kabarnya sertifikat tanah itu, dibawa oleh oknum polisi. ’’Tapi, katanya sudah dikuasai lagi oleh mantan Lurah Kraton. Makanya, sekarang bekas kantor itu mulai ditawar-tawarkan dan akan dijual, karena sertifikatnya sudah berada di tangan mantan lurah itu,’’ tukas warga.
Bahkan, tambah dia, semua warga di Kelurahan Kraton, khususnya di sekitar eks Kantor Kelurahan Kraton, tahu kalau yang memalsu KTP, KSK dan alamat serta kepemilikan kantor lurah itu, adalah mantan Lurah Kraton sendiri.
’’Semua tahu kalau yang memalsu dan mengambil bekas kantor Kelurahan Kraton adalah mantan Lurah Kraton sendiri,’’ sindir warga. Makanya, KTP dan KSK serta dokumen tanahnya bisa berubah dan dipalsu.
Lalu, tambah warga tersebut, oknum polisi yang sempat membawa dan menyembukyikan sertifikat atas nama Sukarno itu, diketahui sebagai pasangan selingkuh dari mantan Lurah Kraton. ’’Semua warga sudah tahu siapa yang katanya oknum polisi dan menyembunyikan sertifikat bekas kantor kelurahan ini,’’ kata warga dengan nada menyindir.
Informasi yang dihimpun koran ini, sejak tahun 2003, Kelurahan Kraton tidak memiliki data dan dokumen tanah. Buku letter C dan dokumen tanah Kelurahan Kraton, masih dikuasai oleh mantan Lurah Kraton yang menjabat sejak April 2010 hingga November 2013. Dan, selama masa itu tanah puluhan hektare di Kelurahan Kraton, dirampok habis-habisan. Dan kini dikuasai oleh mantan Lurah Kraton tersebut dengan memalsu nama pemilik dan meminjam nama warga.
LSM Lempar, pernah memblokir tanah di Kelurahan Kraton, yang dikuasai mantan Lurah Kraton, dengan cara memalsu data tanah warga. ’’Sebagian sudah kita cabut blokirnya, dan sebagian lagi, masih akan kita ajukan gugatan ke pengadilan,’’ kata Ketua LSM Lempar, Fathurrahman Said.
Tentang eks Kantor Kelurahan Kraton, sambung Jimhur, sapaaan Ketua LSM Lempar, masih dipelajari untuk dilaporkan pidana. ’’Karena eks Kantor Kelurahan Kraton itu sejatinya adalah aset negara yang dulunya adalah bank desa, tapi tiba-tiba tahun 2012, muncul sertifikat hak milik atas nama Sukarno, yang ternyata adalah penduduk fiktif,’’ tegas Jimhur.
Untuk langkah pertama, sambung Jimhur, mungkin dia atas nama warga Bangkalan, akan mengajukan blokir atas sertifikat eks Kantor Kelurahan Kraton tersebut, dan meminta agar orang yang bernama Sukarno, datang menjelaskan dasar klaimnya atas tanah tersebut. Selain eks Kelurahan Kraton, ada tanah lain milik warga yang juga dirampok dengan cara dipalsu dokumen tanahnya, dan kini sudah terbit 19 sertifikat. ’’Segera setelah kita dapat kuasa dari warga, kita akan lakukan langkah-langkah yang diperlukan, berupa pidana dan perdata,’’ tegas Jimhur.
Termasuk, tambah Jimhur, notaris yang terlibat dalam pemalsuan akta jual beli, akan diseret. ’’Sekarang, notaris sudah bisa langsung dipidanakan, tanpa harus mengadukan ke badan kehormatan notaris,’’ tegas Jimhur. Dia menyebut dua nama notaris yang menurutnya terlibat dalam pemalsuan akta jual beli palsu, dan berkomplot dengan mantan Lurah Kraton, untuk merampok tanah-tanah di Kelurahan Kraton.
Untuk mengingatkan, eks Kantor Kelurahan Kraton, yang sebelumnya adlah bekas Bank Desa dan kemudian ditempati sebagai Kantor Kelurahan Kraton, diam-diam berpindah tangan atas nama pribadi. Yakni, atas nama Sukarno, warga Jl Jokotole Gang III Dalam Kampung. Ya, hanya itu alamat pemilik yang tercantum dalam KTP maupun KSK yang diterbitkan Dispenduk Bangkalan pada tahun 2012. Yang belakangan diketahui kalau isi dalam KTP dan KSK tersebut adalah fiktif.
Artinya, nama dan alamat pemilik Kantor Kelurahan Kraton, tersebut adalah fiktif. Eks Kantor Kelurahan Kraton seluas 210 meter persegi itu ternyata sudah disertifikat hak milik (SHM) nomor 1993 Kelurahan Kraton yang diterbitkan BPN Bangkalan, pada 2 Februari 2013 silam.
Dan, pada 14 Februari 2014 Sukarno palsu mengirim surat dengan dilampiri foto copy KTP dan sertifikat, mengusir perangkat Kelurahan Kraton. Setelah dilakukan pelacakan, dipastikan kalau KTP atas nama Soekarno NIK nomor 352601 010366 0002 serta KTP dua anggota keluarganya yang lain, yakni Ningsih dan Ninti, adalah palsu.(ris)
By : Jiddan