eksekusi lahan | oleh : A.Shohib.

Maduracorner.com, Bangkalan- Kasus sengketa tanah antara Paman dengan keponakan berakhir dengan eksekusi, tanah seluas 4660 M2 yang terletak di jalan akses Suramadu di dusun Tangkel desa Burneh kecamatan Burneh itu harus dibagi dua setelah Tergugat Husen warga dusun Telaga Nangka desa Burneh kalah oleh pengungat Juhairiyah yang terhintung masih keponakan tergugat. “Saat kasus ini disidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Tergugat (Husen bin Abdul Aziz ) tidak hadir,” terang Wakil Panitera PN Bangkalan, Wasis disela-sela acara eksekusi, Senin (11/02).
Dijelaskan Wasis, kasus gugatan lahan antara paman dan keponakan ini sudah berlangsung sejak tahun 2009, namun dalam sidang sengketa ini, pihak pengungat yang selalu hadir, sementara tergugat tidak pernah hadir. “Setiap sidang, pengungat Juhairiyah dan Keluarganya selalu hadir,” kata Wasis.
Lebih lanjut Wasis menjelaskan, lahan yang disengketakan dan harus dieksekusi itu adalah tanah warisan dari buyut tergugat dan pengugat. ”Jadi sebenarnya ini masalah warisan,” kata Wasis.
Terpisah, eksekutor dari PN Bangkalan, Abdul Kadir menjelaskan, PN bangkalan melakukan eksekusi ini setelah permohonan kasasi dari tergugat di tolak oleh Mahkamah Agung (MA). “Putusan dari Mahkamah Agung tanggal 26 Agustus 2012, dan eksekusi baru bisa dilaksanakan sekarang,” tutur Abdul Kadir. Dalam putusan MA itu kata Abdul Kadir, dari luas tanah 4660 M2, tanah yang di eksekusi hanya 3100 M2. “Sisanya seluas 1560 m2 masih miliknya Husen, sementara 3100 M2 yang sudah kami eksekusi miliknya Juhairiyah,’ tukas Abd Kadir.
Untuk mengamankan jalannya eksekusi tersebut, Puluhan kepolisian dari jajaran polres bangkalan diturunkan. “Anggota dari Polsek Burneh, koramil serta satu pasaukan SSk kami turunkan,” kata Wakapolres Bangkalan, Kompol Budi Santosa Namun hingga pelaksanaan eksekusi selesai, tidak ada dari pihak yang kalah datang ke tempat eksekusi tersebut, dan pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dan lancar. (min)