Pihak yang Kalah Melawan | Oleh : Nizamuddin
Maduracorner.com-Pamekasan-Tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang memanangkan pihak penggugat dalam hal ini sugianto, keluarga tergugat melakukan perlawanan saat rumah mereka akan di eksekusi.Eksekusi lahan sengketa seluas kurang lebih 2 hektar yang di atasnya berdiri 5 bangunan rumah tersebut adalah milik Paidi Muhammad, Juhari, Rusma, serta Zubairi, di Desa Pegagan Pademawu Pamekasan, berlangsung ricuh.
Kericuhan ini terjadi saat petugas dari Pengadilan Negeri Pamekasan hendak mengosongkan isi rumah, mendapat perlawan dari kelauarga tergugat, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menyeret keluar rumah. Petugas Pengadilan Negri Pamekasan dibantu petugas kepolisan yang bersenjata lenkap tetap melakukan eksekusi merobohkan lima bangunan rumah dengan menggunakan alat berat.
Menurut Ekum kuasa hukum tergugat, Keluarga Juhari mengatakan, bahwa munculnya kasus sengketa lahan seluas kurang lebih 2 hektar ini bermula sejak tahun 1994, dan tahun 2010 Pengadilan Negeri Pamekasan memenangkan Sugianto sebagai pihak penggugat, namun tahun 2014 baru bisa dilakukan eksekusi. “Yang jelas saya kecewa dengan adanya putusan ini, karena kita sebelumnya sudah melakukan banding tapi ditolak majlis hakim”. Jelas Ekum.
Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, tetapa akan kembali mengajukan gugatan atas adanya putusan yang memenangkan pihak penggugat. (nzm/shb).