Karena tidak langsung dijadikan CPNS | Oleh: Aryan
Maduracorner.com,Bangkalan– Koordinator Forum Honorer Katagori (K.1) yang beranggotakan 1.354 orang dan telah mengabdi sebagai THL.K.1 di Pemkab. Bangkalan dengan masa kerja antara 6 tahun- 12 tahun mengjukan gugatan kepada Menteri Pemberdayaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB RI) sebagai tergugat 1 dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai tergugat 2 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomer register perkara 94/G/2014/PTUN Jakarta.
“Kami sebagai Koordinator Forum K.1 mewakil 1.354 THL K.1 Kabupaten Bangkalan mengajukan gugatan terhadap tergugat 1 dan tergugat 2 ke PTUN Jakarta,” ujar Koordinator Forum K.1 Bangkalan, Krisna Adi Putra, saat menggelar jumpa pers dengan puluhan awak media di RM.Ramayana Bangkalan, Jum’at, (14/3).
Adapun yang menjadi obyek sengketa gugatan adalah SK Menteri PAN danRB No.31/2012, tanggal 1 Maret 2013 tentang pembentukan tim Audit Tujuan Tertentu (ATT) dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga Honorer K.1 yang dapat diangkat sebagai CPNS. Kemudian surat Menteri PAN dan RB No.B-2838/M.Pan-RB/09/201, tanggal 10 September 2013 tentang laporan hasil ATT THL-K.1 pada 4 kementerian dan 8 pemerintah daerah serta surat Kepala BKN beserta lampirannya No. K. 26-30/V.156-3/51, tanggal 26 September 2013 perihal hasil ATT tenaga honorer K.1. “Itulah obyek sengketa gugatan kami ke PTUN Jakarta,”ungkapnya.
Intinya, lanjut dia, obyek gugatan tersebut membatalkan kelulusan para honorer K.1 Pemkab.Bangkalan yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi ketentuan (MK) atau lulus sesuai SE Menteri PAN-RB No.3/2012, tanggal 12 Maret 2012 beserta lampiran yang dikeluarkan Kpala BKN tanggal 22 Maret 2012 disebutka sebanyak 1.354 tenaga honorer K.1 Pemkab.Bangkalan dinyatakan MK atau lulus sebagai CPNS. Secara tidak langsung sesuai ketentuan pasal 4 dan pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.56/2012 tentang perubahan kedua atas PP No.48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS terhadap nama – nama honorer K.1 yang dinyatakan telah MK diangkat sebagai CPNS pada tahun anggaran berjalan.
“Tapi pada kenyataannya, tergugat 1 dan tergugat 2 tidak mengangkat tenaga honorer K.1 sebagai CPNS, sebaliknya malah menganulir dengan menerbitkan surat yang kami jadikan obyek sengketa. Tanpa ada dasar hukum dan tanpa alasan yang jelas sehingga kami Forum merasa sangat dirugikan,” ungkapnya.
Sementara alasan hukum dari gugatan para THL K-1, kata dia, tindakan tergugat 1 dan 2 yang telah menerbitkan surat keputusan adalah tindakan yang tidak berdasarkan hukum bahkan justru berlawanan dengan kewajiban. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 dan pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 PP 56/2012 tentang perubahan kedua PP 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Selain itu, tindakan tergugat 1 dan 2 yang menerbitkan surat keputusan adalah tindakan yang bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, khusunya asas kepastian hukum, asas alasan yang jelas dan asas kecermatan, dan juga bertentangan dengan prinsip pokok hukum administerasi hususnya kepastian hukum dan asas Het Vermoden van Rechtmatig atau asas Presumtio Justea Causa atau asas peraduga rechtmatig.
Dengan demikian maka secara hukum keberadaan surat yang dijadikan obyek sengketa tersebut adalah cacat hukum sehingga harus dicabut oleh tergugat 1 dan 2 atau dibatalkan oleh pengadilan.
“Jika bercermin dari kajian 3 pengacara yang ditunjuk sebagai pendamping forum K.1, kami optimis gugatan diatas akan dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Gugatan ini masih merupakan aksi pertama. Aksi kedua rencananya akan kami lanjutkan dengan unjuk rasa,” pungkasnya. (yan/shb).