Ganti Rugi Kerusakan Rumpon Belum Tuntas, Nelayan Tanjung Bumi Wadul Dewan

Nelayan Tanjung Bumi Wadul Dewan-foto: Nizam/MC.com

Nelayan Tanjung Bumi Wadul Dewan-foto: Nizam/MC.com

PHE WMO uang ganti Rugi sudah ada I oleh : Nizamuddin

Maduracorner.com-Bangkalan– Karena belum tuntasnya ganti rugi atas kerusakan rumpon yang dipasang sebagai alat bantu untuk menangkap ikan di tengah laut. Oleh PHE WMO, sekelompok warga nelayan asal Desa Banyusangkah Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan mendatangi Komisi B DPRD Bangkalan, Selasa Siang (11/2).

Dalam pertemuan dengan anggota komisi B tersebut, mereka mengadukan kerusakan rumpon disebabkan adanya kegiatan eksplorasi yang dilakukan PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore (PHE WMO) pada bulan Nopember 2013.

”Hingga saat ini kami belum menerima ganti rugi. Sementara sebagian warga sudah mendapatkan,” ungkap Matalli.
 
Hal yang sama juga diungkapkan Faridi. Warga Desa Banyusangkah, terkait Belum adanya realisasi ganti rugi tersebut, memaksa dirinya untuk membuat rumpon baru, agar ia bersama para pekerjanya bisa kembali bekerja.

”Untuk membuat satu rumpon saja membutuhkan biaya Rp 6 juta. Nah ketika rumpon itu sudah ditaruh di laut selama 20 hari, ditawar Rp 20 juta tidak saya berikan karena di dalamnya sudah dipenuhi ikan,” tuturnya.
 
Anggota Komisi B Muhdor mengemukakan, pihaknya akan menampung keluhan warga nelayan Desa Banyusangkah terkait permasalah ganti rugi rumpon. ”Kami akan agendakan dalam waktu dekat. Namun, dalam rapat mendatang, tidak usah sebanyak ini. Cukup perwakilan saja,” kata Muhdor mengakhiri pertemuan dengan warga.

Dikonfrmasi terpisah, Kepala Desa Banyusangkah Abdul Syukur menyatakan, sebagian besar nelayan pemilik rumpon sudah menerima ganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. ”Hanya segelintir orang yang tidak mau mengambil ganti rugi. Sudah berulang kali saya panggil. Sepertinya ada upaya menciptakan suasana tidak kondusif,” katanya. 
 
Ia menegaskan, sebagai aparatur pemerintah dirinya selalu koperatif terkait ganti rugi atas kerusakan rumpon milik warganya. ”Silahkan datang kapan saja, malam ini juga bisa karena uangnya sudah siap,”kata Abd Syukur.
 
Sementara itu, Lead of Field External Relaion & CD PHE WMO Ulika Trijoga menyatakan, Proses verifikasi rumpon yang rusak serta ganti rugi memang harus melibatkan kepala desa sebagai wakil pemerintah yang langsung berhubungan dengan masyarakat.
 
”Ganti rugi sudah kami serahkan pada Kepala Desa. Yang sudah tersalurkan lebih dari 200 rumpon. Setahu kami, dari data yang ada di Kepala Desa, yang belum mengambil ganti rugi tinggal 4 orang,”pungkasnya. (nzm/shb)

Pos terkait