Gara-Gara Pamer Celurit, NA Diciduk Polisi

image
Petugas menunjukkan NA dan celuritnya

Sampang, maduracorner.com – Gara-gara menenteng celurit saat jalan-jalan, NA (55) warga Bajrasokah Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang diringkus polisi.

Saat ditangkap, NA mengaku sengaja membawa celurit saat jalan-jalan di jalan desa setempat dengan alasan demi keamanan.

“Apapun alasannya tidak diperkenankan membawa senjata tajam,” terang KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Iwan, Jum’at (04/09/2015).

Iwan menjelaskan, penangkapan terhadap NA bermula saat dua anggota polisi yang tengah berpatroli mendapatkan informasi dari masyarakat adanya warga yang membawa celurit. Polisi langsung bergerak dan menahan NA beserta celuritnya.

“Pada umumnya orang bawa celurit dengan diselipkan di pinggang, tapi ini malah ditenteng. Kita antisipasi demi Kantibmas,” tukasnya.

Kini NA beserta celurit sepanjang 45 cm dan lebar 4 cm diamankan di Mapolres Sampang. Dan diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU tahun 1951 kepemilikan atau menyimpan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. (far/yung)

Penulis : S Umar Al Farouq
Editor : Buyung Pambudi

Pos terkait