Gara-Gara Tanah, Tetangga Bacok Tetangga

Korban  Bacok Tangannya Nyaris Putus     | oleh : A.Shohib

sejumlah barang bukti yang diamankan di Mapolsek Konang-foto : A.Shohib/MC.com
sejumlah barang bukti yang diamankan di Mapolsek Konang-foto : A.Shohib/MC.com

Maduracorner.com,Bangkalan– Amli alias pak Ati (75) Warga kampong Sendih desa Cangkareman kecamatan Konang di bacok oleh Sirat alias Pak Hatimah (65) yang terhitung masih tetangga korban. Peristiwa pembacokan itu terjadi, karena korban dipaksa untuk memberikan tanahnya seluas 40 X 2 Meter yang akan dijadikan sebagai jalan Kampung. Akibat pembacokan itu korban   mengalami luka bacok antara lain; tangan kanannya putus, di kepala bagian kanan, bahu kanan, dada kanan, telinga kanan dan paha kanan. Kondisi korban yang kritis langsung dilarikan ke RSUD dr Soetomo Surabaya.

Kapolres Bangkalan, AKBP Soelistijono dikonfirmasi melalui Kapolsek Konang, AKP Bidaruddin membenarkan telah terjadi penganiayaan di desa Cangkreman. “Korban saat ini dilarikan ke RSUD dr Soetomo Surabaya,” jelas Bidaruddin, Kamis (27/06).

Dijelaskan dia, peristiwa penganiayaan itu terjadi, karena    sejak satu tahun lalu, tersangka Sirat selalu mendesak korban untuk mengijinkan sebagai tanah kebunnya dijadikan jalan kampung. Karena terus di desak, akhirnya dengan terpaksa korban mengijinkan tanah kebunnya itu.

Akan tetapi kata Bidaruddin, rupanya korban Amli menyesal telah mengijinkan sebagian tahanya itu dijadikan jalan kampung.  “Sejak kemarin tersangka timbul rasa menyesal,  hingga akhirnya tadi pagi, tersangka yang mau pergi ke sawah, melihat korban berdiri di depan rumahnya, seketika itu timbul rasa emosi, kemudian tersangka langsug masuk rumah lagi mengambil bujur dan langung membacokkannya kearah korban hingga korban mengalami luka bacok yang cukup serius,” tutur Bidaruddin.

Dijelaskan Bidaruddin, saat ini polisi sudah menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain; baju korban yang berlumuran darah, sarung, kopyah dan sebilah parang bujur yang diduga digunakan tersangka membacok korban. “ Untuk sementara tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHP,” pungkas Bidaruddin.(min).

 

Pos terkait