Iming-Iming Akan Dinikahi | Oleh:Aryan
Maduracorner.com,Bangkalan – SK (44) warga Dusun Bulek Desa Patengteng Kecamatan Modung terpaksa di jebloskan ke tahanan Mapolres BangkalanM dia ditahan kerena menggauli FA (16) warga desa Lombang Dajah kecamatan Blega yang masih terhitung anak di bawah umur.
Polisi menahan SK stelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. .Menurut pengakuan tersangka SK yang sudah beristri itu, selama bulan September hingga awal Desember 2013 ini, sudah 9 kali menggauli FA di lokasi yang berbeda-beda.
“Sudah 9 kali saya gauli FA ditempat tidur dengan lokasi yang berpindah- pindah karena kami saling mencintai,” ujar SK saat diinterogasi petugas diruangan Unit Perlindungan Anak (UPA) Polres Bangkalan,Selasa, (24/12).
Dia menjelaskan, perbuatan yang Ia lakukan selama ini atas dasar suka sama suka,saling mencintai dan Ia mengaku sudah menikah siri dengan FA di Kecamatan Konang. “Kami sudah menikah siri,pak,” uangkapnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Soelistijono saat dikonfirmasi melalui Kasat reskrim Polres Bangkalan, Iptu Andy Purnomo, menjelaskan kronologis kejadian sesuai pengakuan tersangka. Awalnya gadis bau kencur (FA) sering diajak keluar untuk makan-makan, kemudian SK minta jatah dengan iming-imingi janji akan dinikahi.
Dijelaskan Andi, Untuk menutupi perbuatan bejatnya itu, dia berpesan kepada FA, kalau ditanya keluarganya jangan mengaku dan bilang hanya sebatas pertemanan dan tidak punya hubungan apa-apa. “Soal pengakuan SK yang telah melakukan nikah siri dengan FA itu tidak benar Faktanya dari pengakuan pihak keluarga korban ternyata selama ini tidak pernah ada nikah siri,” jelas Andi.
Kini kata Andi, SK yang sempat melarikan diri ke Jakarta itu, ditahan di sel tahanan Mapolres Bangkalan karena ada laporan dari pihak keluarga korban. “Baju merah lengan panjang milik FA dan sebuah HP milik SK disita sebagai barang bukti (BB). Nantinya tersangka SK akan dituntut dengan UU Perlindungan Anak, pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman kurungan selama 15 tahun, pungkas Andy Purnomo. (yan/shb).