
Bangkalan, maduracorner.com – Satreskoba Polres Bangkalan menggelar Operasi Sakau selama 12 hari di empat lokasi berbeda. Hasilnya, polisi berhasil menyita 17 garam sabu-sabu dan 3,45 gram ganja serta 6 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut diamankan dari lima orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Diketahui masing-masing tersangka berinisial SB (27), warga Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu dengan barang bukti sabu seberat 0,86 gram, 0,30 gram, dan 0,93 gram.
Selanjutnya, RD (26), warga Desa Tangguh, Kecamatan Tanjung Bumi. Barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 3,50 gram.
Kemudian, MY (46), warga Desa Pangpong, Kecamatan Labang dengan barang bukti sabu seberat 0,35 gram, 0,82 gram, 1,26 gram, dan 0,34 gram. Berikutnya, MT (38), warga Desa Pangpong, Kecamatan Labang, polisi menyita sabu seberat 0,97 gram, 0,54 gram, 1,88 gram, dan 1,62 gram serta uang sebesar Rp 800 ribu.
Tersangka terakhir merupakan residivis kasus narkoba yakni SN (23). Dari warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah ini didapat barang bukti 0,52 gram sabu, 1 ekstasi warna kuning dan 5 ekstasi warna biru serta 3,45 gram ganja.
“Para tersangka yang kami tangkap dalam operasi sakau ini adalah pengedar. Mereka kami amankan di wilayah Kecamatan Sepulu, Labang, Socah dan Kecamatan Burneh,”terang Kasat Narkoba Iptu Ruslan Hidayat kepada maduracorner.com, senin (23/11/2015).
Menurut mantan Kasubag Humas Polres Pamekasan ini, penangkapan terhadap lima tersangka tersebut merupakan hasil dari serangkaian operasi sakau yang digelar sejak tanggal 9 sampai 20 November 2015. “Para tersangka terancam dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya. (don/mad)
Penulis: Donny Heryanto
Editor: Mamad el Shaarawy