Grebek Arena Judi Kelereng, Tiga Pelaku Diringkus

image
alat judi kelereng diamankan polisi

Pamekasan, Maduracorner.com – Sebanyak tiga orang pelaku judi kelereng diringkus oleh aparat kepolisian sektor kota Pamekasan saat tengah asyik melakukan kegiatan perjudian.

Ketiga pelaku masing-masing SF (42), AN (17), dan EJ (30) yang ditangkap di halaman rumah SF di Jalan Pintu Gerbang Gang V Kelurahan Bugih Kabupaten Pamekasan.

Kepada polisi AN  mengaku, kegiatan judi kelereng tersebut dilakukan setiap tiga kali dalam seminggu, yakni setiap Senin malam, Rabu malam dan Jumat malam.

“Biasanya kami mulai pukul 20.00 WIB, selesainya jam 10.30 WIB,” kata AN kepada penyidik Mapolsek kota Pamekasan, Sabtu (21/11/2015).

Dikatakan AN, yang ikut judi kelereng tersebut cukup banyak, dan hanya membayar iuran sebesar Rp. 1 ribu, jika menang maka mereka akan mendapatkan Rp. 500 ribu.

Sementara itu, Kapolsek Kota Pamekasan, AKP. Khoirul Anwar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan itu.

“Sehingga dengan laporan itu, kita terjunkan tim untuk mengecek kebenarannya, setelah itu kita langsung melakukan penggerebekan,” kata Khoirul.

Pelaku yang ditangkap lanjut Hairul adalah yang dianggap bertanggung jawab dalam kegiatan itu. Polisi juga membawa barang bukti dan membongkar arena judi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.(*)

Reporter : Fatahillah Kamali
Editor : Altsaqib

Pos terkait